Nusron Wahid Ungkap 96,9 Juta Bidang Tanah Tersertifikasi Lewat PTSL

Nusron Wahid Ungkap 96,9 Juta Bidang Tanah Tersertifikasi Lewat PTSL

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 25 Sep 2025 11:45 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Peringatan HANTARU 2025.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong pengelolaan tanah dan ruang bagi masyarakat, salah satunya dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan sebanyak 96,9 juta bidang tanah sudah tersertifikasi melalui program tersebut.

"Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), negara hadir memberikan perlindungan hak rakyat atas tanahnya. Hingga September 2025, telah dilakukan pendaftaran tanah sebanyak 123,1 juta bidang dengan capaian sertipikasi tanah sebanyak 96,9 juta bidang tanah," ujar Nusron dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

Hal itu disampaikan dalam Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2025 yang mengusung tema 'Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita'. Acara tersebut merupakan peringatan hari lahir Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ke 65 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN mendorong terwujudnya penataan ruang yang berkelanjutan. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terus diupayakan penyelesaiannya.

"RDTR berperan sebagai pedoman pembangunan daerah dan pintu masuk kegiatan berusaha. Hingga saat ini, dari target 2.000 RDTR, telah diterbitkan 646 RDTR, 428 di antaranya telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS)," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, investasi bisa berjalan tanpa kendali tanpa arah tata ruang yang jelas. Masyarakat pun berisiko terdampak dan lingkungan bisa terancam. Ia juga mengingatkan agar bersama-sama memastikan tanah terjaga dan ruang tertata sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

"Kebijakan agraria dan tata ruang hanya akan bermakna bila benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Inilah cara kita mewujudkan Asta Cita, dengan memastikan tanah terjaga dan ruang tertata sehingga manfaatnya bisa dirasakan rakyat hari ini dan di masa mendatang," katanya.

Di sisi lain, Nusron menilik perjalanan Kementerian ATR/BPN sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

"Lahirnya UUPA merupakan tonggak bersejarah yang menegaskan kembali mandat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," tuturnya.

Sebagai informasi, cikal bakal Kementerian ATR/BPN dimulai pada tahun 1946 dengan pembentukan Biro Agraria di bawah Departemen Dalam Negeri. Pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, struktur Kementerian ATR/BPN ditegaskan kembali melalui Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara serta Peraturan Presiden Nomor 176 dan 177 Tahun 2024 yang mengatur Kementerian ATR dan BPN.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads