Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi membuka lelang pengadaan badan usaha pelaksana (BUP) untuk 2 proyek hunian ASN dengan total nilai investasi Rp 5,5 triliun. Nantinya skema yang akan digunakan adalah kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Dua proyek KPBU yang ditawarkan meliputi pembangunan rumah tapak dan rumah susun (rusun). Kedua proyek ini dilaksanakan dengan skema Design, Build, Finance, Operate, Maintain, and Transfer (DBFOMT), yang menekankan pemerintah dan sektor swasta untuk mempercepat penyediaan hunian yang berkualitas di Ibu Kota Nusantara.
Selain itu, proyek ini menggunakan mekanisme pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan (availability payment), serta memperoleh fasilitas penjaminan pemerintah secara bersama antara Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) [PT PII].
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Sudiro Roi Santoso, mengatakan proyek ini akan menggunakan prinsip ramah lingkungan.
"Kita telah membuka lelang proyek KPBU untuk hunian ASN. Prosesnya akan berlangsung mulai 13 November 2025 hingga 8 Januari 2026 untuk dua proyek strategis ini. Seluruhnya akan kita garap dengan prinsip ramah lingkungan dan efisiensi tinggi," ujar Sudiro, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).
Berikut ini rincian proyeknya.
Pembangunan Rumah Tapak
Pembangunan 109 rumah tapak ASN di wilayah perencanaan KIPP 1B dengan nilai investasi sekitar Rp 2,8 triliun, mencakup unit hunian bertipologi 390 m² beserta fasilitas pendukungnya. Pembangunan rumah tapak itu akan berlangsung selama dua tahun masa konstruksi, diikuti masa pengoperasian dan pemeliharaan selama delapan tahun.
Proyek ini merupakan prakarsa PT Intiland Development, Tbk., yang telah ditetapkan sebagai Pemrakarsa melalui Surat Persetujuan Prakarsa No. B.317/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025. Sebagai bentuk kompensasi, PT Intiland Development, Tbk. memperoleh tambahan nilai sebesar 10 persen.
Pembangunan Rumah Susun
Pembangunan 8 tower rumah susun ASN di wilayah perencanaan KIPP 1A dengan nilai investasi sekitar Rp 2,7 triliun, mencakup unit bertipologi 190 m² beserta fasilitas penunjang. Proyek ini akan memiliki masa konstruksi selama 1 tahun 3 bulan, serta masa pengoperasian dan pemeliharaan selama 10 tahun.
Proyek ini diinisiasi oleh PT Nindya Karya (Persero) yang telah ditetapkan sebagai Pemrakarsa melalui Surat Penetapan Pemrakarsa No. B.316/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025, dengan bentuk kompensasi yang sama yaitu penambahan nilai 10 persen.
Proses lelang ini dibuka melalui platform digital investasi Investara mulai 13 November 2025 sampai 8 Januari 2026. Untuk informasi lebih lanjut bisa juga menghubungi Staf Kedeputian Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN:
Proyek-proyek ini diharapkan menjadi contoh kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mewujudkan hunian ASN yang modern, nyaman, serta mendukung konsep kota hutan dan hijau di IKN.
Simak Video "Video: Pembangunan IKN Terancam Molor gegara Tambahan Anggaran Ditolak"
(abr/zlf)