Pemerintah Bagi-bagi 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Ini Syarat & Cara Daftarnya

Pemerintah Bagi-bagi 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Ini Syarat & Cara Daftarnya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 15 Jul 2026 06:04 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah
Sertifikat Tanah Foto: Dok Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Pemerintah meluncurkan program sertifikasi tanah gratis bagi rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melalui program ini, sebanyak 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) ditargetkan terbit tanpa dipungut biaya pada tahun ini.

Program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi MBR masyarakat berpenghasilan rendah," kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan program sertifikasi tanah gratis ini berjudul 'Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah'. Total kuota sertifikasi tanah ditargetkan mencapai 8 juta sampai 2028, tetapi tahun ini diawali dengan 1 juta penerima.

Ia menyebutkan masih ada rumah yang belum didaftarkan sertifikat hak milik (SHM). Salah satu kategorinya adalah penerima program perumahan seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang masih banyak yang belum disertifikatkan.

ADVERTISEMENT

"Jumlahnya dari tahun 2015 sampai tahun 2024, selama 10 tahun, yang sudah menerima (BSPS) itu ada sekitar 1,4 juta rumah. Dari 1,4 juta rumah itu, setelah kita verifikasi, data yang belum bersertifikat ada 1,1 juta rumah," kata Nusron usai disambangi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Kategori Masyarakat yang Bisa Dapat Sertifikasi Tanah Gratis

Program tersebut dapat dimanfaatkan oleh tiga rumpun atau kategori. Berikut ini rinciannya.

1. Penerima Program Bedah Rumah

Masyarakat yang pernah mendapatkan bantuan perumahan berupa bedah rumah bisa ikut program ini. Nusron menyebutkan ada beberapa kementerian telah mengadakan program bedah rumah, yakni Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan.

Untuk penerima Program BSPS juga termasuk dari yang pernah disalurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2015.

2. Penerima Program FLPP

Selanjutnya, masyarakat penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Namun, hanya untuk hak guna bangunan (HGB) individu, yakni yang sudah dipecah dari HGB induk pengembang.

3. MBR yang Bangun Rumah Sendiri

Terakhir, masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah sendiri juga dapat mengajukan sertifikasi tanah gratis. Kriteria MBR yang dimaksud berdasarkan ketentuan baru yang sudah dibuat oleh Kementerian PKP.

Cara Ajukan Sertifikasi Tanah Gratis buat Rumah MBR

Program ini bermaksud agar MBR bisa mendaftarkan tanah tanpa dipungut biaya. Penerimanya terutama MBR yang mendapat bantuan program perumahan.

Sertifikasi tanah gratis sudah berlaku. Masyarakat yang masuk kategori bisa membawa bukti pernah menjadi penerima program perumahan atau slip gaji langsung ke BPN ketika hendak mendaftarkan tanah.

Jika masyarakat tidak punya slip gaji atau merupakan pekerja informal, masih bisa menerima manfaat. Hal itu selama mereka masuk dalam kategori desil 1-8 menurut Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Lebih lanjut, pelayanan pertanahan gratis ini hanya untuk mendaftarkan tanah berstatus hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM). Adapun HGB itu merupakan milik individu dan sudah dipecah dari milik pengembang.

Saksikan Live DetikSore:

(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads