Jakarta Tetap Ibu Kota RI, IKN Bakal Jadi Apa?

Jakarta Tetap Ibu Kota RI, IKN Bakal Jadi Apa?

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Rabu, 20 Mei 2026 06:05 WIB
Istana dan Kediaman Wakil Presiden di IKN. Foto: Humas OIKN tahun 2026
Jakarta -

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Indonesia menyebabkan tanda tanya besar terhadap status Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Jadi, setelah ini IKN bukan Ibu Kota lagi?

Otorita Ibu Kota Nusantara menegaskan keputusan MK tidak mempengaruhi status IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028. Hal ini sudah ditetapkan dalam Kepres No.79 tahun 2025.

"Sesuai Kepres No.79 tahun 2025 disebutkan arah Ibu Kota IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028," ujar Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw kepada detikcom pada Senin (18/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembangunan di IKN pun akan tetap dilanjutkan sesuai rencana dan jadwal yang ada. Tidak ada hambatan ataupun proyek mangkrak.

"Pembangunan IKN tetap berjalan dan sesuai target serta tahapan. Tidak benar kalau ada yang menyampaikan bahwa pembangunan IKN berhenti, mangkrak atau terhambat," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Beberapa gedung dan prasarana di IKN juga sudah banyak yang dipakai, seperti Kantor Bersama Kementerian, kantor Otorita IKN, Masjid Negara IKN, Gereja Santo Fransiskus Xaverius, rusun ASN, hingga kawasan komersialnya. Sementara, Istana Wakil Presiden dan kediamannya belum ditempati, tetapi pembangunannya sudah selesai.

"(Istana Wakil Presiden) sudah rampung. Gedung Perkantoran pendukung eksekutif yaitu Kantor Bersama Kementerian lokasinya berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan di sekitar Plaza Seremoni sudah selesai dan juga kantor Otorita IKN sudah selesai dan ditempati," terangnya.

Troy menyampaikan nilai investasi yang masuk ke IKN saat ini telah mencapai Rp 72,39 triliun. Terdiri dari investasi swasta murni sebesar Rp 60,29 triliun, serta fasilitas publik dan penugasan Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 12,10 triliun.

Secara keseluruhan, terdapat 75 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 65 pelaku usaha yang masuk dalam investasi swasta murni, serta 15 penugasan kepada K/L.

Dari total 75 Perjanjian Kerja Sama (PKS), sebanyak 11 PKS berasal dari investor asing dengan 8 perusahaan dari 6 negara, yaitu Korea Selatan, Tiongkok, Uni Emirat Arab, Rusia, Malaysia, dan Singapura. Sedangkan 64 PKS lainnya berasal dari dalam negeri.

"Total angka estimasi investasi sebesar Rp 72,39 triliun ini menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap IKN terus berjalan. Pembangunan Ibu Kota Nusantara adalah masa depan kota Indonesia, caranya adalah dengan bersama-sama kita membangun ekosistem kehidupan, layanan, hunian, dan berbagai aktivitas ekonomi bagi masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip detikcom pada Selasa (19/5/2026).

Di luar itu semua, Otorita tetap menghormati keputusan MK terhadap permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN.

"Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia," kata dalam keterangan tertulis, pada Rabu (13/5/2026).

(aqi/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads