Dino Patti Djalal kembali berurusan dengan mafia tanah. Ia mengabarkan sosok Mafia tanah bernama Topan atau Taufan alias Mustofa alias Ali Topan yang dulu mencaplok rumah ibunya, kini kembali melancarkan aksinya.
Sosok Topan telah menjalani hukuman sejak 2021. Kini Topan bersama komplotannya kembali melakukan aksi yang sama, tetapi dengan modus berbeda.
"Saya ingin infokan masyarakat bahwa pelaku mafia tanah atas nama Topan / Taufan alias Mustofa alias Ali Topan yang pernah ditangkap, diadili, divonis dan dipenjara - dan kini kabarnya dalam status "bebas bersyarat" - telah KEMBALI melakukan upaya penipuan terkait properti milik keluarga saya," kata Dino dalam unggahannya di X, seperti dilihat detikcom pada Selasa (14/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus kali adalah dengan menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu. Dino mengatakan sudah ada beberapa korban yang terjerat dan menanggung total kerugian hingga ratusan juta.
"Sudah ada beberapa korban yang tertipu komplotan Topan dengan kerugian ratusan juta rupiah," imbuhnya.
Properti yang ditawarkan oleh Topan dan komplotannya adalah sebuah rumah kosong di Jalan Duren Bangka, Jakarta Selatan. Rumah tersebut adalah milik keluarga Dino dan telah bersertifikat.
Dino meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati bertransaksi dengan komplotan tersebut karena rumah itu tidak dijual. Apabila ada yang sudah berinteraksi sebaiknya segera melapor kepada kepolisian agar Topan dan komplotannya bisa langsung diringkus.
"Saya mohon juga Dirjen Pemasyarakatan dapat kembali membatalkan pembebasan bersyarat Topan dan segera mencari & memenjarakan ybs kembali. Yang saya pantau, Topan kini bersembunyi dan terus berganti-ganti hp. Saya juga menghimbau pemerintah untuk jangan kendor perangi mafia tanah yang dewasa ini aksinya semakin marak dan berani, dan sangat meresahkan masyarakat. Negara jangan kalah dengan penjahat atau mafia tanah. Mohon perhatian dan bantuan Kapolda Metro Jaya DKI," tambahnya.
Dino Patti Vs Mafia Tanah
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI ini merupakan salah satu public figure yang pernah berjuang melawan mafia tanah. Ia memperjuangkan hak ibunya pada 2021 setelah SHM rumah keluarganya tiba-tiba dibaliknamakan tanpa persetujuan. Tidak hanya itu, SHM itu juga dijadikan jaminan pinjaman dalam jumlah besar.
Kasus yang diperjuangkan oleh Dino Patti ini bermula dari keinginan ibunya, Zurni Hasyim Djalal (ZHD), mau menjual rumahnya di Kompleks Executive Paradise Cilandak Barat pada Oktober 2019. Luas rumah itu 751 meter persegi.
SHM tersebut bukan atas nama Zurni Hasyim Djalal, melainkan keluarga dekatnya, Yurmisnawita. Hal ini dikarenakan Zurni sering keluar negeri.
Pada Oktober 2019, Zurni meminta tolong kepada Topan atau Mustofa untuk menjual rumahnya. Permintaan penjualan rumah ini disampaikan secara lisan. Topan di sini berperan sebagai broker atau profesi yang biasa menghubungi penjual dan pembeli.
Kemudian muncul Shierly yang menghubungi Mustofa. Ia bermaksud membeli rumah Zurni senilai Rp 17,5 miliar.
Akhirnya diadakan pertemuan di Bogor pada November 2019. Namun, yang bertemu dengan Zurni adalah Fredy Kusnadi (FK) yang mengaku sebagai calon pembeli rumahnya.
Pada pertemuan itu, disepakati harga jualnya adalah Rp 13 miliar. Untuk uang muka Rp 2 miliar dan sisanya Rp 11 miliar akan dibayar secara bertahap. Sebagai tanda jadi, FK mentransfer Rp 500 juta ke rekening Zurni.
Sebagai imbal baliknya, FK meminta SHM atas nama Yurmisnawita dengan alasan untuk dicek ke BPN. Zurni tidak curiga dan menyerahkan SHM itu ke FK.
Setelah SHM dipegang FK, Shierly sempat meminjam dokumen sertifikat tanah tersebut. Namun, tidak dijelaskan alasan penggunaannya untuk apa.
Para tersangka bekerja sama, mereka mencari sosok yang akan memerankan Yurmisnawita. Tokoh ini dibutuhkan untuk proses balik nama sertifikat di notaris. Muncul tokoh baru bernama Aryani yang memerankan sebagai Yurmisnawita palsu. Semua ini adalah inisiasi dari FK.
Setelah balik nama sukses, FK menggadaikan sertifikat tersebut ke sebuah koperasi di Marina, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Sertifikat itu digadaikan senilai Rp 5 miliar dan dibagi-bagikan kepada para sindikat mafia tanah:
1. FK mendapatkan Rp 2,3 miliar.
2. LM mendapatkan Rp 600 juta.
3. YP mendapatkan Rp 60 juta.
4. Aryani Nustaria (AN) mendapatkan Rp 10 juta.
5. Agus Gunawan (AG) mendapatkan Rp 20 juta.
Singkat cerita, aksi jahat komplotan mafia tanah ini terungkap ketika pengacara FK menemui Yurmisnawita yang asli karena ingin mengurus soal balik nama SHM itu. Yurmisnawita mengaku belum menjual rumah tersebut. Ia kaget mendengar kabar tersebut dan menghubungi Zurni.
Zurni juga mengaku belum mendapat uang penjualan. Namun, tanah dan rumahnya sudah bukan lagi atas nama Yurmisnawita. Dino kemudian menelusuri kasus dan melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Setelah serangkaian penyelidikan, ditetapkan terdapat 5 terdakwa termasuk Topan. Mereka dijatuhi hukuman oleh PN Jaksel dengan hukuman penjara dari 2 tahun 8 bulan hingga 4 tahun.
1. FK dihukum 2 tahun 8 bulan penjara untuk perkara nomor 373. FK juga dihukum 3 tahun 6 bulan penjara untuk perkara nomor 374.
2. AG dihukum 2 tahun 8 bulan penjara untuk perkara nomor 366. AG juga dihukum 2 tahun 8 bulan penjara untuk perkara nomor 369.
3. AN dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.
4. LM dihukum 3,5 tahun penjara. Oleh PT Jakarta dinaikkan menjadi 4 tahun penjara.LM tidak terima dan kini mengajukan kasasi.
Saksikan Live DetikPagi:
(aqi/das)










































