Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menggratiskan sertifikasi tanah buat rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa ikut program ini.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan program sertifikasi tanah gratis ini berjudul 'Sertifikasi sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah'. Tahun ini sebanyak 1 juta rumah MBR bisa mendaftarkan sertifikat tanah secara gratis.
Ia menyebutkan masih ada rumah yang belum didaftarkan sertifikat hak milik (SHM). Salah satu kategorinya adalah penerima program perumahan seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang masih banyak yang belum disertifikatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlahnya dari tahun 2015 sampai tahun 2024, selama 10 tahun, yang sudah menerima (BSPS) itu ada sekitar 1,4 juta rumah. Dari 1,4 juta rumah itu, setelah kita verifikasi, data yang belum bersertifikat ada 1,1 juta rumah," kata Nusron usai disambangi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Program tersebut dapat dimanfaatkan oleh tiga rumpun atau kategori.
1. Penerima Program Bedah Rumah
Masyarakat yang pernah mendapatkan bantuan perumahan berupa bedah rumah. Nusron menyebutkan sejumlah kementerian yang mengadakan program bedah rumah, yakni Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan.
Untuk penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), juga termasuk dari yang pernah disalurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2015.
2. Penerima Program FLPP
Selanjutnya, masyarakat penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Namun, hanya untuk hak guna bangunan (HGB) individu, yakni yang sudah dipecah dari HGB induk pengembang.
3. MBR yang Bangun Rumah Sendiri
Terakhir, masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah sendiri juga dapat mengajukan sertifikasi tanah gratis. Kriteria MBR yang dimaksud berdasarkan ketentuan baru yang sudah dibuat oleh Kementerian PKP.
Program sertifikasi gratis sudah berlaku sekarang. Masyarakat yang masuk kategori bisa membawa bukti pernah menjadi penerima program perumahan atau slip gaji langsung ke BPN.
Apabila masyarakat tidak punya slip gaji atau merupakan pekerja informal, masih bisa ikut selama masuk dalam kategori desil 1-8 menurut Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
(dhw/das)










































