Namun, tidak semua orang bisa tinggal, bahkan punya rumah di Menteng. Pasalnya, harga tanah dan rumah di Menteng sudah sangat mahal.
Head of Research & Consultancy PT Leads Property Service Indonesia Martin Hutapea mengatakan tanah di kawasan Menteng tergolong mahal. Kawasan batas kiri bawah Menteng seperti di Dukuh Atas saja harga tanahnya sudah mulai dari Rp 70 juta per meter persegi. Kawasan tersebut masih tergolong untuk kaum menengah.
"Harga rumahnya memang mahal. Yang tipe LTLB-nya 150-200 (meter persegi) itu Rp 8 miliar," ujar Martin saat dihubungi detikProperti belum lama ini.
Meski demikian, ternyata ada sekelompok orang yang bisa tinggal di Menteng dengan harga lebih terjangkau dari pasaran. Caranya dengan membangun dan tinggal bersama di rumah flat seperti yang sudah ada di kawasan Dukuh Atas, Menteng.
Tim detikcom pun berkesempatan mengunjungi rumah flat itu belum lama ini. Kami menemui salah satu penghuni sekaligus Ketua Koperasi Serba Usaha Rumah Flat Menteng, Elisa Sutanudjaja. Ia tinggal di unit berukuran 90 meter persegi yang terdiri dari dua kamar tidur dan satu kamar mandi.
"Saya sudah pernah ngitung totalnya (biaya tinggal dan bangun rumah flat) tidak sampai Rp 2 miliar selama 60 tahun," ujar Elisa di Dukuh Atas, Menteng, Jakarta Pusat.
Biaya tersebut sudah termasuk biaya konstruksi rumah flat dan sewa tanah beserta perkiraan kenaikan harga sewa tanah. Lalu, ia juga perlu membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL) sebesar Rp 4 ribu per meter persegi.
Elisa mengeluarkan biaya sekitar Rp 700 juta buat konstruksi rumah secara bertahap pada masa pembangunan. Nominal yang dibayarkan setiap penghuni berbeda-beda tergantung luas unit yang dipilih.
Selain biaya konstruksi, Elisa membayar sewa tanah sebesar Rp 1,3 juta per bulan. Untuk harga sewa tanah secara keseluruhan sebesar Rp 90 juta per tahun. Biaya itu dibagi di antara penghuni secara proporsional.
Menurutnya, biaya untuk tinggal di Rumah Flat Menteng lebih murah dibandingkan beli apartemen karena tidak termasuk pembelian tanah. Kemudian, biaya sewa tanah pun dapat dicicil setiap bulan.
"Iya (lebih murah) itu kan dicicil 60 tahun. Dibandingkan kamu harus keluar kapital Rp 2 miliar pertama kalau beli apartemen di sini," ucapnya.
Elisa menyatakan semua biaya dibayarkan kepada koperasi selaku pengelola rumah flat. Bahkan, penghuni yang terkendala untuk membayar biaya konstruksi dapat mengambil pinjaman ke koperasi.
Di sisi lain, penghuni rumah flat ini tidak bisa memiliki unit, tetapi menyewa selama minimal 5 tahun hingga maksimal 60 tahun. Seluruh penghuni dan pemilik tanah terikat dalam perjanjian sewa.
"Kita malah nggak pakai surat-surat seperti SHM Sarusun, SKBG Sarusun dan sebagainya karena kita melihat itu nggak perlu," imbuhnya.
Meski tak bisa memiliki, Elisa mengatakan penghuni Rumah Flat Menteng masih bisa mewariskan dan memindahkan hak sewa unitnya kepada orang lain. Bagi penghuni yang ingin pindah pun dapat menjual unitnya setelah 5 tahun.
Cara menjual unit dengan mengembalikannya kepada koperasi. Koperasi akan mengembalikan biaya konstruksi dengan sejumlah return, lalu mencari calon penghuni baru.
Terpisah, detikcom juga sempat berbincang dengan penghuni sekaligus pemilik tanah Marco Kusumawijaya. Melalui sambungan telepon, ia mengatakan dirinya mengubah rumah tapaknya menjadi rumah flat bersama sejumlah orang. Sebanyak 15 orang sepakat untuk tinggal bersama dan membentuk koperasi untuk mengelola rumah flat tersebut.
"Tujuannya memang supaya (hunian) terjangkau karena dengan kooperasi itu kita memangkas banyak biaya," ucapnya kepada detikProperti.
Marco sendiri mempunyai tanah seluas 250 meter persegi di Menteng sejak 2001. Tanah tersebut kini dibangun rumah empat lantai seluas 408 meter persegi. Rumah flat itu terdiri dari 7 unit hunian dan dihuni oleh 6 kepala keluarga.
Untuk membangun rumah flat, ia menyebutkan biaya konstruksinya Rp 8 juta per meter. Biaya tersebut ditanggung seluruh penghuni sesuai proporsi luasan unit masing-masing.
"Bayaran secara bertahap sesuai dengan kemajuan pembangunan," katanya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini (dhw/das)