Minimal Luas Rumah Subsidi Mau Jadi 18 Meter, Harganya Bisa Lebih Murah?

Minimal Luas Rumah Subsidi Mau Jadi 18 Meter, Harganya Bisa Lebih Murah?

ilham fikriansyah - detikProperti
Jumat, 06 Jun 2025 18:58 WIB
Ilustrasi rumah subsidi
Ilustrasi rumah subsidi. Foto: Dok BP Tapera
Jakarta -

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) rencananya akan memperkecil luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dari yang semula 21 meter persegi. Rencana itu dibuat bukan tanpa perhitungan karena luas rumah yang kecil diyakini dapat menurunkan harga.

Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 disebutkan luas bangunan minimal untuk rumah subsidi 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sementara luas tanah minimalnya 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Hal tersebut berbeda dengan aturan yang berlaku yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang menyebutkan luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sementara luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Ara, rumah subsidi tidak hanya memperhitungkan soal luasnya saja. Lebih dari itu, penting juga untuk memperhatikan lokasi dan kualitas pengembang yang membangun hunian tersebut.

"Ya justru itu kan salah satu variabel ukuran rumah diperkecil, tapi tetap layak huni. Apakah rumah yang 60 meter layak huni? Enggak, kan tergantung pengembangnya. Lihat saja di postingan kementerian kami, yang rumah 60 meter banyak tuh yang banjir, ada yang longsor. Jadi bagi saya bukan soal ukurannya saja, tapi kualitas pengembangnya dan lain sebagainya itu yang paling penting," kata Ara kepada wartawan saat ditemui di Gedung Wisma Mandiri Jakarta, Jumat (6/6/2025).

ADVERTISEMENT

Ara mengungkapkan, tujuan Kementerian PKP untuk memperkecil luas rumah subsidi sesuai draf adalah untuk menurunkan harganya. Dengan begitu, masyarakat bisa membeli rumah subsidi dengan biaya lebih terjangkau.

"Kalau ada lokasi-lokasi yang bisa dikelola pengembang tapi luas (rumah) diperkecil karena harganya mahal, tapi desainnya dibuat bagus, ekosistemnya dibuat bagus. Masa kita mau kalah dengan situasi? Soalnya harga tanah makin mahal. Makanya salah satu solusinya menurut saya itu," ujarnya.

Meski begitu, kepastian soal berapa harga rumah subsidi jika luasnya diperkecil menjadi 18 meter belum bisa dijawab oleh Ara. Sebab, ia bersama Kementerian PKP ingin mendengarkan masukan lagi dari para pengembang.

"Ya kita lihat lah, makanya kita mendengarkan masukan. Ini bagus kan berarti kemauan saya berhasil kan? Dengan begitu ada diskusi, itu yang penting dalam suatu kebijakan publik," tuturnya.

Di sisi lain, polemik rumah subsidi yang luasnya diperkecil mendapat kritikan dari publik. Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas) Muhammad Syawali Pratna mengatakan bangunan seluas 18 meter persegi terlalu kecil untuk ditinggali keluarga yang memiliki anak. Rumah tipe 18 menurutnya mirip dengan gudang dan apartemen studio yang tidak memiliki kamar.

"Bagaikan gudang ya. Gudang kan karena gini, kamar mandi kan juga harus ada sekatnya. Masa kamar mandi, nggak ada sekat? Sekat itu kan membatasi ruang," ungkapnya pada Selasa (3/6/2025) lalu.

Kelayakan rumah subsidi yang diperkecil juga disuarakan oleh Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah. Menurutnya, rumah dengan ukuran sekecil itu lebih cocok untuk apartemen, kontrakan, rumah singgah, kost, dan rumah yang sifatnya sementara bukan jangka panjang.

Terpisah, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan, rumah berukuran 18 meter persegi terlalu kecil menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Ia lebih menyarankan rumah tipe 18 meter persegi lebih cocok untuk model hunian vertikal.

"Kalau secara standar SNI atau WHO kan, itu juga harus dipikirkan sehingga kebijakan menjadi proper lah. Sehingga ada kajian yang mendasari hal itu," ungkapnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(ilf/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads