Polemik Minimal Luas Rumah Subsidi Jadi 18 Meter, Ara: Masih Bentuk Draf

Polemik Minimal Luas Rumah Subsidi Jadi 18 Meter, Ara: Masih Bentuk Draf

ilham fikriansyah - detikProperti
Jumat, 06 Jun 2025 16:06 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait
Menteri PKP Maruarar Sirait. Foto: Ilham Fikriansyah/detikcom
Jakarta -

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) memberikan tanggapannya soal minimal rumah subsidi yang diperkecil menjadi 18 meter persegi dari yang semula 21 meter persegi. Ara menyebut jika aturan tersebut masih dalam bentuk draf, jadi masih bisa diubah dan direvisi kembali.

"Ya itu kan baru draf ya, jadi kita berusaha membuat kebijakan publik itu secara terbuka," kata Ara kepada wartawan saat ditemui di Gedung Wisma Mandiri, Jakarta, Jumat (6/6/2025).

Ara juga telah berkomunikasi dengan para pengembang hingga perbankan. Ia pun menerima sejumlah kritik dan saran yang disampaikan mengenai rencana rumah subsidi yang diperkecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berusaha kebijakan publik itu tetap terbuka. Kita bisa menerima kritik dan saran dari siapa pun. Kita juga mendengar kok masukan dari pengembang, masyarakat, dan perbankan kok," ungkapnya.

"Kalau saya agak terbalik cara kerjanya, mengambil keputusan dulu baru didengerin. Saya sampaikan idenya, saya kasih drafnya, kemudian silahkan sampaikan (kritik)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 disebutkan luas bangunan minimal untuk rumah subsidi 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sementara luas tanah minimalnya 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Hal tersebut berbeda dengan aturan yang berlaku yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang menyebutkan luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sementara luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Keputusan draft Kementerian PKP itu mendapatkan berbagai reaksi. Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Bonny Z Minang mengaku kaget dengan informasi tersebut. Bahkan, ia baru mengetahui hal itu dari wartawan karena tidak pernah ada pembahasan itu sebelumnya setiap rapat bersama Kementerian PKP.

Ia kemudian mengonfirmasi kepada Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo terkait hal tersebut. Setelah dikonfirmasi, kata Bonny, Hashim tidak mengetahui dan tidak menyetujui hal tersebut.

"Jadi saya tanyakan, saya klarifikasi, dan Pak Hashim mengatakan tidak pernah menyetujui dan mengetahui. Jadi kami di Satgas, sepakat itu semuanya," katanya ketika dihubungi detikcom, Selasa (3/6/2025).

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas) Muhammad Syawali Pratna mengatakan bangunan seluas 18 meter persegi terlalu kecil untuk ditinggali keluarga yang memiliki anak. Rumah tipe 18 menurutnya mirip dengan gudang dan apartemen studio yang tidak memiliki kamar.

"Bagaikan gudang ya. Gudang kan karena gini, kamar mandi kan juga harus ada sekatnya. Masa kamar mandi, nggak ada sekat? Sekat itu kan membatasi ruang," ujarnya.

Satu-satunya ruangan di dalam rumah tersebut adalah kamar mandi. Luasnya juga tidak begitu besar hanya sekitar 1,2x1,5 meter. Kemudian dapur akan berada di belakang berbagi ruang dengan area jemuran.

Untuk memiliki kamar tidur, menurut Syawali luas minimal rumah tersebut adalah 21 meter persegi. Luas kamarnya pun hanya sekitar 2,5 x 2,5, 6 meter. Selain kamar, masih ada ruang tersisa di rumah tersebut untuk membuat ruang tamu, ruang makan, kamar mandi, ruang jemur, tempat memasak nasi, dan setrika.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads