Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) buka suara terkait sertifikat lahan hak pakai (SHP) yang hilang. Mereka mengakui bahwa sertifikat tersebut memang hilang.
Kepala Subbagian Barang Milik Negara Kementerian PPN/Bappenas Muhammad Arif Rachmansyah mengatakan bahwa iklan yang tercantum di koran cetak soal informasi sertifikat hilang merujuk pada Gedung Arsip Bappenas.
![]() |
"Terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) hilang yang tercantum dalam iklan baris harian Kompas tanggal 24 Mei 2025, adalah benar milik Kementerian PPN/Bappenas. SHP tersebut masuk di wilayah di Mampang, Jakarta Selatan, di mana di lokasi tersebut salah satunya terdapat Gedung Arsip Bappenas," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (27/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sertifikat Tanah Milik Bappenas Hilang? |
Arif menuturkan, pihaknya juga sudah melaporkan SHP yang hilang ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil koordinasi dan informasi dari instansi tersebut, untuk penerbitan sertifikat pengganti, salah satu syaratnya adalah menerbitkan pengumuman di koran.
"Oleh karena itu, kami mengumumkan kehilangan tersebut melalui koran," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dikabarkan hilang. Hal itu tertera dalam sebuah iklan kolom baris pada koran Kompas edisi terbitan Sabtu (24/5) lalu. Dilihat detikcom, informasi tersebut dimuat dalam iklan baris kolom 'Kehilangan'.
"Hilang Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 28, luas tanah 4.115 m2 A/n. Badan Perencana Pembangunan Nasional (BAPPENAS) di sekitar kantor Bappenas, Jl. Taman Suropati No. 2, Jakarta Pusat," tulis iklan tersebut.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/zlf)