Di dalamnya tertera informasi bahwa SHP itu hilang di kawasan Jalan Taman Suropati. Diketahui juga, pada sertifikat yang hilang itu disebutkan luas tanah area tersebut 4.115 meter persegi (m2).
"Hilang Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 28, luas tanah 4.115 m2 A/n. Badan Perencana Pembangunan Nasional (BAPPENAS). Di sekitar kantor Bappenas, Jl. Taman Suropati No. 2, Jakarta Pusat," tulis iklan tersebut.
detikcom telah merangkum fakta-fakta terkait hilangnya sertifikat tersebut. Berikut ini informasinya.
1. Bappenas Benarkan Sertifikat Tanahnya Hilang
Kepala Subbagian Barang Milik Negara Kementerian PPN/Bappenas Muhammad Arif Rachmansyah membenarkan bahwa sertifikat tersebut milik Bappenas. Sertifikat tersebut masuk ke dalam wilayah Mampang, Jakarta Selatan.
"Terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) hilang yang tercantum dalam iklan baris harian Kompas tanggal 24 Mei 2025, adalah benar milik Kementerian PPN/Bappenas," katanya dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (27/5/2025).
![]() |
2. Sertifikat yang Hilang untuk Gedung Arsip Nasional
Sertifikat yang hilang itu tidak merujuk pada gedung kementerian itu sendiri. Arif mengatakan, SHP yang hilang termasuk ke dalam wilayah Mampang, Jakarta Selatan. Nah, salah satu gedung yang ada di sana adalah Gedung Arsip Bappenas.
"SHP tersebut masuk di wilayah di Mampang, Jakarta Selatan, dimana di lokasi tersebut salah satunya terdapat Gedung Arsip Bappenas," ujarnya.
3. Sudah Lapor Pihak Berwajib
Arif mengakui bahwa pihaknya telah melaporkan kepada pihak berwajib, seperti Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan, mengenai hilangnya sertifikat tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi dan informasi dari instansi tersebut, perlu menerbitkan pengumuman di koran apabila ingin menerbitkan sertifikat pengganti.
"Oleh karena itu, kami mengumumkan kehilangan tersebut melalui koran," ungkapnya.
4. Respons BPN
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengatakan, terkait informasi hilangnya sertifikat Bappenas merupakan kewenangan dari BPN Jakarta Pusat. Hal itu juga termasuk apakah sudah ada laporan yang masuk mengenai hilangnya SHP tersebut atau belum.
"Kalau lihat lokasinya, ini di wilayah kerja BPN Jakarta Pusat (Jakpus). Namun demikian, apakah sudah proses pergantian atas sertipikat hilang tersebut harus dicek ke BPN Jakpus apakah sudah didaftarkan atau belum," katanya melalui pesan singkat ketika dihubungi detikcom, Selasa (27/5/2025).
Ia pun mengungkapkan, bahwa pengumuman di koran tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dilakukan apabila ingin melakukan proses penggantian sertifikat yang hilang.
"Kemudian yang harus diketahui adalah bahwa pengumuman di atas adalah salah satu syarat ketentuan yang diminta oleh BPN sebelum proses pergantian sertipikat hilang tadi di lakukan di BPN," tuturnya. (das/das)