Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Nasional (PPN/Bappenas) mengakui bahwa sertifikat hak pakai (SHP) telah hilang. Sertifikat tersebut tidak merujuk pada gedung kementerian tersebut.
Menurut Kepala Subbagian Barang Milik Negara Kementerian PPN/Bappenas Muhammad Arif Rachmansyah, SHP yang hilang termasuk ke dalam wilayah Mampang, Jakarta Selatan. Nah, salah satu gedung yang ada di sana adalah Gedung Arsip Bappenas.
"Terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) hilang yang tercantum dalam iklan baris harian Kompas tanggal 24 Mei 2025, adalah benar milik Kementerian PPN/Bappenas. SHP tersebut masuk di wilayah di Mampang, Jakarta Selatan, dimana di lokasi tersebut salah satunya terdapat Gedung Arsip Bappenas," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (27/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sertifikat Tanah Milik Bappenas Hilang? |
Dari informasi yang ada, disebutkan bahwa sertifikat yang hilang adalah SHP Nomor 28. Di iklan tersebut juga tertera bahwa luas tanah yang tercantum di SHP tersebut yaitu 4.115 meter persegi.
Ia pun mengaku bahwa pihaknya telah melaporkan kepada pihak berwajib, seperti Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan, mengenai hilangnya sertifikat tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi dan informasi dari instansi tersebut, perlu menerbitkan pengumuman di koran apabila ingin menerbitkan sertifikat pengganti.
"Oleh karena itu, kami mengumumkan kehilangan tersebut melalui koran," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dikabarkan hilang. Hal itu tertera dalam sebuah iklan kolom baris pada koran Kompas edisi terbitan Sabtu (24/5) lalu. Dilihat detikcom, informasi tersebut dimuat dalam iklan baris kolom 'Kehilangan'.
"Hilang Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 28, luas tanah 4.115 m2 A/n. Badan Perencana Pembangunan Nasional (BAPPENAS) di sekitar kantor Bappenas, Jl. Taman Suropati No. 2, Jakarta Pusat," tulis iklan tersebut.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/abr)