Lahan Milik Bappenas yang Sertifikatnya Hilang Luasnya 4.115 Meter

Lahan Milik Bappenas yang Sertifikatnya Hilang Luasnya 4.115 Meter

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 27 Mei 2025 20:02 WIB
Bappenas diubah menjadi ruang tamu Pekan Kebudayaan Nasional.
Gedung Bappenas. Foto: Dok. Ist
Jakarta -

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) membenarkan kabar sertifikat lahan hak pakai (SHP) yang hilang.

Berdasarkan sebuah iklan kolom baris 'Kehilangan pada koran Kompas edisi terbitan Sabtu (24/5) lalu. Dilihat detikcom, tercantum bahwa sertifikat tersebut merupakan bukti kepemilikan atas lahan seluas 4.115 meter persegi. Di mana lokasi hilangnya berada di sekitar kantor Bappenas yang ada di dekat Taman Suropati, Jakarta Pusat.

"Hilang Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 28, luas tanah 4.115 m2 A/n. Badan Perencana Pembangunan Nasional (BAPPENAS) di sekitar kantor Bappenas, Jl. Taman Suropati No. 2, Jakarta Pusat," tulis iklan tersebut seperti yang dikutip Selasa (27/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Subbagian Barang Milik Negara Kementerian PPN/Bappenas Muhammad Arif Rachmansyah menyampaikan pihaknya sudah melaporkan SHP yang hilang ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil koordinasi dan informasi dari instansi tersebut, untuk penerbitan sertifikat pengganti, salah satu syaratnya adalah menerbitkan pengumuman di koran.

"Oleh karena itu, kami mengumumkan kehilangan tersebut melalui koran," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, iklan yang tercantum di koran cetak soal informasi sertifikat hilang merujuk pada Gedung Arsip Bappenas.

"Terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) hilang yang tercantum dalam iklan baris harian Kompas tanggal 24 Mei 2025, adalah benar milik Kementerian PPN/Bappenas. SHP tersebut masuk di wilayah di Mampang, Jakarta Selatan, di mana di lokasi tersebut salah satunya terdapat Gedung Arsip Bappenas," ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menyampaikan kewenangan atas kabar hilangnya SHP tersebut merupakan wewenang BPN Jakarta Pusat.

"Kalau lihat lokasinya, ini di wilayah kerja BPN Jakarta Pusat (Jakpus). Namun demikian, apakah sudah proses pergantian atas sertipikat hilang tersebut harus dicek ke BPN Jakpus apakah sudah didaftarkan atau belum," katanya melalui pesan singkat ketika dihubungi detikcom, Selasa (27/5/2025).

Ia membenarkan bahwa salah satu syarat proses penggantian sertifikat yang hilang dapat diurus adalah harus diumumkan di koran.

"Kemudian yang harus diketahui adalah bahwa pengumuman di atas adalah salah satu syarat ketentuan yang diminta oleh BPN sebelum proses pergantian sertipikat hilang tadi di lakukan di BPN," tuturnya.




(aqi/aqi)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads