Sertifikat tanah merupakan hal yang penting yang bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah. Namun, bagaimana kalau sertifikat tanah hilang?
Apabila sertifikat tanah hilang, sebetulnya tidak perlu panik. Sebab, masih bisa meminta penggantian sertifikat pengganti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Nah, salah satu syarat yang harus dilakukan jika ingin mengganti sertifikat yang hilang adalah membuat pengumuman di surat kabar. Kenapa ya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menuturkan, esensi menyampaikan pengumuman hilangnya sertifikat tanah di surat kabar atau media massa agar publik mengetahui hal tersebut. Selain itu, agar benar-benar tidak ditemukan lagi oleh pemegangnya.
Baca juga: Sertifikat Tanah Milik Bappenas Hilang? |
"Hal ini supaya mengantisipasi kemungkinan jika ada pihak lain yang mengetahui atau menyimpan dokumen dimaksud," katanya kepada detikcom, Selasa (27/5/2025).
Dalam catatan detikcom juga sempat disebutkan bahwa alasan perlu disampaikan pengumuman sertifikat di media adalah sebagai azas publisitas dan untuk mencegah adanya sertifikat ganda.
Sebelumnya diberitakan, sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dikabarkan hilang. Hal itu tertera dalam sebuah iklan kolom baris pada koran Kompas edisi terbitan Sabtu (24/5) lalu. Dilihat detikcom, informasi tersebut dimuat dalam iklan baris kolom 'Kehilangan'.
"Hilang Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 28, luas tanah 4.115 m2 A/n. Badan Perencana Pembangunan Nasional (BAPPENAS) di sekitar kantor Bappenas, Jl. Taman Suropati No. 2, Jakarta Pusat," tulis iklan tersebut.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/das)