4 Alasan Kenapa Harus Perbarui Sertifikat Tanah Jadi Elektronik

4 Alasan Kenapa Harus Perbarui Sertifikat Tanah Jadi Elektronik

ilham fikriansyah - detikProperti
Jumat, 23 Mei 2025 14:02 WIB
sertifikat tanah elektronik atau sertipikat-el
Ilustrasi sertifikat tanah elektronik atau Sertipikat-el. Foto: Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Kementerian ATR/BPN secara berkala telah menerapkan sertifikat tanah elektronik (Sertipikat-el) di berbagai Kantor Pertanahan. Bagi masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah analog/cetak, dianjurkan untuk segera memperbarui ke elektronik karena ada sejumlah kelebihan.

Bagi masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah analog terbitan 1961-1997, dianjurkan juga untuk segera diperbarui ke Sertipikat-el. Sebab, sertifikat tanah yang terbit pada periode tersebut belum dilengkapi dengan peta kadastral.

Adapun penerapan sertifikat tanah elektronik tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Penerapan sertifikat elektronik hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah implementasi penerbitan Sertipikat-el pada layanan pertanahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa manfaat jika memperbarui sertifikat analog menjadi elektronik? Simak pembahasannya dalam artikel ini.

Manfaat Perbarui Sertifikat Tanah Jadi Elektronik

Masih banyak masyarakat yang belum perbarui sertifikat tanah miliknya menjadi elektronik. Padahal, Sertipikat-el memiliki sejumlah keunggulan daripada sertifikat analog.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari catatan detikProperti, Jumat (23/5/2025) berikut manfaat jika perbarui sertifikat tanah menjadi elektronik:

1. Mencegah Sertifikat Tanah Rusak

Manfaat yang pertama adalah dapat mencegah sertifikat tanah rusak. Soalnya, sertifikat tanah elektronik dapat menyimpan data fisik dan yuridis dalam blok data (dokumen elektronik). Pemegang hak juga mendapatkan salinan resmi Sertipikat-el yang dicetak dalam bentuk satu lembar.

Berbanding sebaliknya, sertifikat analog atau fisik terdiri dari beberapa lembar halaman yang memuat data fisik dan yuridis. Jika tidak ditaruh di tempat yang aman dan bersih, maka sertifikat tanah bisa saja mengalami rusak seiring waktu.

2. Pengesahan Sertipikat-el Tersertifikasi oleh BSrE

Pada sertifikat tanah analog, pengesahan dilakukan dengan tanda tangan manual. Sementara pada sertipikat-el, pengesahan tertera dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik). Hal ini memberikan jaminan keamanan yang lebih baik untuk pemilik sertifikat elektronik.

3. Tidak Ada Sertifikat Tanah Ganda

Salah satu faktor mengapa masyarakat perlu perbarui sertifikat tanah jadi elektronik adalah untuk mencegah sertifikat ganda. Sebab, Sertipikat-el berpedoman pada data yang akan diterbitkan di sertifikat elektronik berikutnya. Hal ini yang dapat mencegah terjadinya sertifikat ganda di kemudian hari.

4. Jaminan Keamanan Dokumen

Pemegang sertifikat tanah elektronik terjamin keamanan dokumennya. Sebab, hanya pemegang hak yang memiliki akses untuk mengecek sertifikat tanah miliknya.

Selain itu, Sertipikat-el juga mengusung teknologi canggih dengan hadirnya QR Code untuk mengecek keaslian sertifikat tanah. Pengecekan tersebut hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sebagai catatan, tidak semua masyarakat bisa memiliki akun Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Agar bisa diakses, pemegang hak perlu datang ke Kantor Pertanahan untuk dibantu pembuatan akun oleh petugas.

5. Lebih Efisien dan Transparansi

Alasan yang terakhir adalah lebih efisien dan transparansi dalam pendaftaran tanah jika menggunakan sertifikat elektronik. Bahkan, pemegang hak tak perlu repot-repot harus datang ke Kantor Pertanahan karena sertifikat tanah bisa diakses secara online melalui Sentuh Tanahku.

Itulah empat alasan mengapa penting memperbarui sertifikat tanah analog menjadi Sertipikat-el. Semoga bermanfaat.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(ilf/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads