Segera Ubah Sertifikat Tanah 1961-1997 Jadi Elektronik, Jika Tidak Ini Akibatnya

Segera Ubah Sertifikat Tanah 1961-1997 Jadi Elektronik, Jika Tidak Ini Akibatnya

ilham fikriansyah - detikProperti
Kamis, 10 Jul 2025 18:02 WIB
Sertifikat tanah elektronik
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta - Bagi pemilik sertifikat tanah fisik terbitan 1961-1997 diimbau untuk segera diperbarui menjadi sertifikat elektronik (Sertipikat-el). Langkah ini dilakukan karena sertifikat yang terbit dalam periode tersebut tidak memiliki peta kadastral.

Dalam catatan detikProperti, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan jika sertifikat tanah terbitan 1961-1997 tidak segera diubah ke Seripikat-el, maka dapat berpotensi terjadi konflik sengketa lahan di kemudian hari.

"Bagi yang memiliki sertifikat tanah, terutama terbitan tahun 1961-1997 segera diupdate dalam bentuk sertifikat elektronik. Karena sertifikat tanah yang terbit pada periode tersebut memiliki kelemahan, yaitu di lembar belakangnya tidak terdapat peta kadastralnya sehingga berpotensi tidak diketahui di mana lokasi bidang tanah yang dapat menimbulkan konflik pertanahan," kata Nusron dikutip dari akun Instagram resmi @kementerian.atrbpn.

Sebagai informasi, peta kadastral atau peta kadaster adalah jenis peta yang memiliki skala antar 1:100 sampai 1:5.000. Peta kadaster digunakan untuk menunjukkan sertifikat tanah maupun luas tanah.

Bagi masyarakat yang ingin memperbarui sertifikat tanah dari bentuk fisik menjadi elektronik sudah bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Cara Perbarui Sertifikat Tanah Fisik Jadi Elektronik

Sertifikat elektronik bisa diakses masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Untuk bisa mengaksesnya, pemegang hak harus memiliki akun di aplikasi itu.

Pihak Kantor Pertanahan akan membantu mendaftarkan akun pemegang hak. Berikut cara permohonan ganti blanko sertifikat fisik ke Sertipikat-el:

  1. Datang ke Kantor Pertanahan lokasi bidang tanah
  2. Siapkan sejumlah dokumen seperti:
  • Sertifikat tanah asli/analog lama
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

Dalam prosesnya, pemegang hak wajib membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ganti blanko. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Untuk memastikan keaslian Sertipikat-el, pemegang hak bisa mengecek lewat QR Code yang tertera pada sertifikat elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah.

Kenapa Sertifikat Lama Perlu Diserahkan ke Kantor Pertanahan?

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengatakan sertifikat asli yang diberikan ke BPN saat mengajukan alihmedia dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik tidak bisa dikembalikan lagi ke pemilik aslinya. Sebab, sertifikat itu akan disimpan di kantor BPN sebagai satu kesatuan warkah, yakni dokumen yang menjadi bukti fisik dan yuridis dari suatu bidang tanah.

"Jadi kan satu sertifikat itu kan ada warkahnya. Mulai dari dulu ketika dia pertama kali mendaftar itu kan mungkin ada AJB, ada Girik, ada pajak segala macam itu kan pasti disimpan di kantor dalam satu warkah. Nah supaya ketika men-trace asal-muasal si sertifikat ini terbit itu melihatnya dari warkah," ujarnya kepada detikcom, Jumat (30/5/2025).

Sebenarnya, alihmedia dari sertifikat analog menjadi elektronik masih sekadar imbauan saja, jadi pilihan masih tetap ada di masyarakat. Namun, jika tidak dilakukan maka pemilik sertifikat harus siap dengan risiko keamanan dari sertifikat analog, terlebih yang terbit pada 1961-1997.

Lebih lanjut, Harison berujar jika sertifikat tanah elektronik memiliki tingkat keamanan berlapis. Jika sistem sudah kuat dan edukasi kepada masyarakat semakin sering dilakukan, ke depannya sertifikat elektronik bisa semakin dipercaya.

"Tapi paling tidak, the best of us services-nya itu di BPN itu dilindungi pakai security berlapis, mirroring server," tuturnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini


(ilf/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads