Cara Urus Sertifikat Tanah Jadi Elektronik Beserta Manfaatnya

Cara Urus Sertifikat Tanah Jadi Elektronik Beserta Manfaatnya

Elmy Tasya Khairally - detikProperti
Kamis, 03 Apr 2025 15:28 WIB
Sertifikat tanah elektronik
Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Kepemilikan atas aset tanah dibuktikan dengan sertifikat tanah. Biasanya sertifikat ini berupa dokumen kertas, tapi ada juga yang bentuknya elektronik, lho.

Sertifikat elektronik merupakan keterangan yang diterbitkan melalui sistem elektronik. Dokumen tersebut disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.

Program penerbitan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023. Penerapan sertifikat elektronik hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah implementasi penerbitan sertipikat-el pada layanan pertahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemegang sertifikat tanah fisik bisa mengurus untuk mengubahnya menjadi elektronik. Yuk, simak cara mengganti sertifikat tanah fisik ke elektronik berikut ini.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Fisik Jadi Elektronik

Sertifikat elektronik atau sertipikat-el bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Untuk mengaksesnya, pemegang hak harus mempunyai akun pada aplikasi tersebut.

ADVERTISEMENT

Pihak Kantor Pertahanan akan membantu mendaftarkan akun pemegang hak. Dikutip dari laman Kementerian ATR BPR, berikut cara permohonan ganti blanko sertifikat analog/fisik ke sertifikat elektronik.

1. Datang ke Kantor Pertahanan lokasi bidang tanah
2. Siapkan sejumlah dokumen seperti

-Sertifikat asli/analog lama
-Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
-Surat kuasa apabila dikuasakan
-Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
-Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

3. Membayar biaya layanan (PNPB Ganti Blanko)

Untuk memastikan keaslian sertipikat-el, pemegang hak bisa mengeceknya lewat QR Code yang tertera pada sertifikat el yang dimaksud. Pengecekan dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah.

Manfaat Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik

Mengubah sertifikat tanah menjadi berbentuk elektronik mempunyai beberapa manfaat sebagai berikut.

1. Menghindari Kerusakan

Bentuk sertifikat analog atau fisik terdiri dari beberapa lembar halaman yang memuat data fisik dan yuridis. Data tersebut rawan rusak atau hilang jika ada pemeliharaan data.

Sedangkan dalam sertipikat-el, data fisik dan yuridis tersimpan dalam blok data (dokumen elektronik). Pemegang hak mendapatkan salinan resmi sertipikat-el yang dicetak dalam bentuk 1 lembar.

2. Pengesahan Sertipikat-el Tersertifikasi oleh BSrE

Pada sertifikat lama, pengesahan dilakukan dengan tanda tangan manual. Sementara pada sertipikat-el, pengesahan tertera dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik.)

3. Tidak Ada Sertifikat Ganda

Sertipikat-el berpedoman pada perubahan data yang akan diterbitkan sertipikat-el edisi berikutnya. Sehingga tidak akan terbit sertfikat ganda.

4. Keamanan Dokumen

Sertipikat-el terjamin keamanannya, karena hanya pemegang hak yang mempunyai akses membuka dokumen elektronik. Selain itu, sertipikat-el dilengkapi dengan QR Code untuk memastikan keasliannya. Terdapat pula status terakhir dari sertipikat-el untuk menghindari terjadinya pemalsuan dokumen.

Itulah cara mengganti sertifikat tanah fisik menjadi elektronik beserta manfaatnya. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads