Cegah Rumah Ambruk Akibat Tanah Bergerak, Pengamat Usulkan 2 Hal Ini

Cegah Rumah Ambruk Akibat Tanah Bergerak, Pengamat Usulkan 2 Hal Ini

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 22 Mar 2025 13:01 WIB
Rumah Nuna (kanan) di Perumahan Dian Anyar Purwakarta
Rumah Nuna (kanan) di Perumahan Dian Anyar Purwakarta sebelum ambruk pada Selasa (18/3/2025). Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Tiga rumah warga di Perumahan Dian Anyar, Kelurahan Cisereuh, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat rusak parah akibat tanah bergerak pada Selasa (18/3/2025). Kejadian ini merupakan kedua kalinya setelah 2014 lalu.

Lantas, apa penyebab tanah bergerak? Apakah tanah bergerak bisa diketahui sejak awal sebelum membeli rumah?

Pengamat Perkotaan, Yayat Supriatna mengatakan tanah bergerak merupakan kondisi tanah yang kurang padat atau tidak solid sehingga tidak bisa untuk lahan pembangunan rumah. Tanah yang lunak seharusnya diperuntukkan sebagai lahan hijau dan area resapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan dibangun rumah. Makanya peta-peta geotekniknya itu harus ada, kadang-kadang ada (wilayah yang melewati) sesar atau apa. (Tapi) orang nggak mau tahu karena mahal (pengurusannya). Akibatnya konsumen yang dirugikan," kata Yayat kepada detikProperti, Jumat (21/3/2025).

Ia menyoroti saat ini banyak pengembang yang menganggap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak begitu penting dan hanya sebagai pelengkap. Padahal dari pengurusan AMDAL, para pelaku usaha dan pembeli properti dapat mengetahui apakah lokasi rumah tersebut aman dari bencana alam atau tidak.

ADVERTISEMENT

Yayat mengusulkan, untuk mendeteksi rumah berada di tanah yang rawan bergerak atau tidak dengan melihat AMDAL yang dimiliki pengembang. Selain itu, ia menyarankan untuk mengecek aspek geoteknik bagi pengembang mau pun masyarakat yang ingin membeli tanah atau pun rumah.

"Nah di sinilah masyarakat, pengembang, atau siapa pun yang melakukan transaksi pembelian tanah atau apa pun, tolong dicek kembali aspek-aspek geoteknik yang kadang-kadang memang surveinya mahal sekali. Apalagi pada skala perumahan yang tidak terlalu besar, 10 hektare atau 5 hektare," ujarnya.

Yayat menilai beberapa pengembang terlanjur tergiur dengan harga lahan yang murah. Mereka abai untuk melakukan pengecekan geoteknik untuk mengetahui lokasi tersebut berada di zona merah yang rawan gempa, banjir, hingga tanah bergerak.

"Apalagi perumahan-perumahan subsidi misalnya yang penting murah, yang penting dapat, kemudian dibangun. Di sini harusnya pengembang itu harus ada biaya untuk survei tambahan. Ketika sudah merugikan konsumen, itu berat banget. Jadi harusnya ketika pembangunan itu, warga juga mengecek AMDAL-nya," jelasnya.

Kemudian, apabila lahan di sekitar perumahan aman dari tanah bergerak, tetapi tidak jauh dari sana pernah mengalami tanah bergerak, juga harus diwaspadai. Pengembang dan pembeli properti harus mengecek berapa radius area yang berbahaya. Lalu, berapa dalam penurunan dan panjang retakan dalam sekali pergerakan tanah tersebut.

"Tanah bergerak harus dipetakan berapa radiusnya. Dampaknya berapa tahun sekali dia bergerak, bergeraknya berapa lama, dan retakan itu sampai berapa (meter), itu harus dilakukan," jelasnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Yayat menuturkan harus ada peran pemerintah daerah yang turun tangan melakukan pengecekan dan memperketat perizinan.

"Pemerintah daerahnya harus segera turun melakukan pengecekan dan menetapkan bahwa ini zonasi kategori merah, atau zonasi yang tertutup, atau akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan pembangunan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, BPBD Purwakarta mengungkapkan penyebab tanah bergerak di perumahan tersebut karena masalah pada drainase, tidak adanya gorong-gorong dan kurangnya resapan air.

"Penyebabnya drainase yang tidak dilengkapi dengan gorong-gorong hingga menyebabkan resapan air ke dalam tanah, meningkatkan tekanan air pori dan mengurangi kekuatan geser tanah, mengurangi area resapan air, dan stabilitas tanah," kata Danru (Komandan Regu) BPBD Purwakarta Muhamad Firmansyah saat dihubungi detikProperti, Kamis (20/3/2025).

Selain itu, tanah di bawah lokasi tanah bergerak dahulunya adalah sumber mata air yang hingga saat ini masih aktif. Alhasil tanah pun terus tergerus oleh air dari dalam sehingga struktur tanah di sana tidak solid.

Lalu, kondisi tanah di lokasi tanah bergerak adalah lahan di pinggir lereng dan tanah bekas arukan sehingga tidak begitu kuat untuk menahan beban besar.

Sebelumnya juga terdapat riwayat Perumahan Dian Anyar pernah menjadi lokasi tanah bergerak pada 10 tahun yang lalu. Jumlah rumah yang rusak pada saat itu mencapai 6 unit.

"Terdapat beberapa riwayat juga yang menyebut riwayat kejadian tanah longsor pada tahun 2012. Nah, terjadi longsor dulu mengakibatkan enam rumah rusak berat akibat kebocoran drainase," ungkapnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(aqi/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads