Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkapkan bahwa pemerintah seharusnya memiliki kewenangan atas tanah, khususnya di sektor perumahan. Hal itu guna mempermudah membangun hunian untuk masyarakat terutama di perkotaan.
Menurut Fahri saat ini perlu ada regulasi komprehensif yang mengatur tentang perumahan agar tidak tercecer. Ia mengusulkan untuk memisahkan aturan perumahan menjadi dua bagian, yaitu dari sisi suplai dan dari sisi permintaan. Dari sisi suplai terkait dengan regulasi pertanahan.
Menurutnya, manusia dan rumahnya merupakan inti dari pembangunan kota, maka rumah manusia di perkotaan seharunya menjadi kebutuhan primer. Namun hingga saat ini Kementerian Perumahan tak pernah punya otoritas atas pertanahan untuk membangun hunian di perkotaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ngecek, ada enggak kewenangan dari Kementerian Perumahan dan institusi perumahan lama terhadap tanah? Nggak ada. Jadi gimana kita bicara social housing sementara tanah dipegang semua?" katanya dalam acara Simposium Nasional: Sumitronomics dan Arah Ekonomi Indonesia, dikutip dari YouTube Katadata Indonesia, Selasa (10/6/2025).
"Jadi ini harus ada regulasi yang merampas kebijakan dari tempat lain supaya otoritasnya ada pada tata kota, di Perumahan (Kementerian PKP)," tambahnya.
Fahri berpendapat, ke depan harus ada regulasi yang bisa 'merampas' otoritas pertanahan agar bisa dipegang oleh Kementerian PKP. Jika Kementerian PKP memiliki otoritas akan tanah, bukan tidak mungkin harga rumah bisa turun karena sekitar 40 persen dari harga rumah adalah harga tanah.
"Setelah itu 40-50% dari harga rumah bisa kita kendalikan," ujarnya.
Fahri menuturkan, tidak adanya otoritas tanah untuk perumahan membuat pemerintah 'kesulitan' untuk menarik investor asing. Sebab, biasanya para investor asing yang ingin membangun hunian di Indonesia langsung menanyakan lokasi tanah yang tersedia.
Terlalu banyaknya perizinan yang harus didapatkan juga bisa menghambat pembangunan hunian untuk masyarakat.
Ia bercerita, Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dilirik banyak investor asing, salah satunya dari Turki. Saat datang ke Indonesia, hal pertama yang ditanyakan adalah lokasi tanah yang bisa dibangun.
"Ini orang begitu datang nanya 'mana tanahnya' nggak ada yang bisa jawab. Akhirnya ada yang mesti dirombak, kita sedang rombak itu," tuturnya.
Selanjutnya terkait dengan pembiayaan. Menurutnya, apabila pemerintah sudah memiliki otoritas tanah, perizinan dimudahkan, maka tidak perlu lagi pusing memikirkan pembiayaan perumahan.
"Saya bilang kalau kita sudah memberikan tanah, perizinan dipermudahkan kita nggak perlu lagi siapkan uang, uang itu akan datang dari market," ucapnya.
Sementara dari sisi permintaan, menurutnya perlu adanya database. Hal ini untuk mempermudah calon konsumen untuk membeli hunian.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/das)