×
Ad

Pihak Mimi Jamilah Beberkan Duduk Perkara Sengketa Lahan Cluster Rumah Tambun

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Senin, 10 Feb 2025 13:14 WIB
Pengacara Hj. Mimi Jamilah, Amiryun Aziz. Foto: Fandi Akbar
Jakarta -

Pihak Hj. Mimi Jamilah, selaku pemilik tanah menjelaskan kronologi penjualan tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011. Lahan di Tambun Selatan, Bekasi ini viral usai juru sita Pengadilan Negeri Cikarang menggusur bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut pada Kamis (30/1/2025) lalu. Di satu sisi, pemilik bangunan yang tergusur mengaku memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Pengacara Hj. Mimi Jamilah, Amiryun Aziz, menyampaikan bahwa tanah yang dimiliki Hj. Mimi Jamilah saat ini awalnya merupakan milik Djudju Saribanon Dolly yang terdaftar dalam SHM nomor 325. Luas lahan tersebut adalah 3,6 hektare.

Ada pun kronologi penjualan tanah tersebut menurut Hj. Mimi Jamilah, detikcom rangkum sebagai berikut.

1976 - Transaksi Penjualan

Ayah Hj. Mimi Jamilah, Abdul Hamid membeli tanah milik Djudju Saribanon Dolly di depan notaris, pejabat PAT tahun 1976.

Pembelian tanah tersebut dilakukan secara tunai dan sudah lunas. Namun, Abdul Hamid belum melakukan balik nama sertifikat pada saat itu.

Setelah itu, Abdul Hamid meminta tolong kepada Bambang Heryanto agar tanah tersebut dijual.

1979

Penjualan tanah tersebut kemudian diserahkan kepada Hj Ahmad Arif pada 1979 dan terjual kepada Kayat pada 1982.

Menurut Amiryun Aziz, Bambang Heryanto ada masalah pribadi dengan Kayat yakni utang piutang terkait tanah milik Abdul Hamid.

"Abdul Hamid mau menjual (tanahnya). Malah objek sengketa tanah itu menjadi bajakan mereka berdua," kata Amiryun kepada detikcom, Senin (10/2/2025).

Setelah Kayat membeli tanah Abdul Hamid, ia melakukan balik nama SHM nomor 325 atas nama dirinya dan memecah sertifikat tersebut menjadi 4 bidang yaitu SHM nomor 704, 705, 706, dan 707.

Amiryun tidak tahu apakah proses balik nama ini diketahui pihak Djudju Saribanon Dolly, sebagai pihak yang namanya masih tercatat dalam kepemilikan SHM nomor 325 tersebut.

"Oh saya enggak tahu. Saya hanya tahu cerita aja digugatan itu, ceritanya itu," ujar Amiryun.

Bambang Heryanto Tidak Menyerahkan Uang Hasil Penjualan

Setelah tanah tersebut terjual ke Kayat, Abdul Hamid hanya mendapatkan Rp 1,2 juta dari Bambang Heryanto. Uang sisa penjualan tersebut tidak dibayarkan hingga Abdul Hamid meninggal dunia.

1996

Terjadi transaksi jual beli antara Kayat dengan Tunggul Paraloan Siagian atas SHM nomor 704 (2,4 hektare) dan 705 (3.290 meter persegi).

1997

Hj. Mimi Jamilah melakukan gugatan terhadap Kayat, Tunggul Paraloan Siagian, Bambang Heryanto, Djudju Saribanon Dolly, dan notaris Rizul Sudarmadi ke Pengadilan Negeri Bekasi.

Gugatan tersebut dimenangkan oleh Hj. Mimi Jamilah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997. Amiryun menyampaikan, pihak tergugat tidak berhak atas SHM nomor 325 karena proses transaksi yang tidak sah atau tidak lunas (wanprestasi).

"Jadi kita melihat sumbernya. Kalau andai kata transaksi jual-beli belum dilunaskan, maka tidak sah. Itu hukum transaksi jual-beli, karena tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur. Maka tanda bukti selaku pembeli, penjual, itulah dibuktikan. Nah kalau unsur yang dasarnya tidak terpenuhi, terus dijual sama orang lain, belum diselesaikan, orang yang beli yang udah pecah (sertifikatnya) itu tidak sah juga," jelas pengacara Hj. Mimi Jamilah.

Tunggul Meminta Damai

Tunggul Paraloan Siagian menemui Hj. Mimi Jamilah untuk meminta damai atas SHM nomor 704 dan 705 yang dibelinya dari Kayat. Ia menawarkan uang damai senilai Rp 250 juta. Kesepakatan damai ini dilakukan di depan notaris Rizul Sudarmadi.

Tunggul Paraloan Siagian membayar uang damai tersebut secara bertahap. Pertama Rp 50 juta dan kedua Rp 100 juta. Sayangnya, Tunggul Paraloan Siagian tidak membayar Rp 100 juta sisanya

"Di dalam perjanjian klausa terakhir, Rp 100 juta itu akan dibayar oleh Pak Tunggul setelah diangkat sita. Mimi nunggu dong janjinya Pak Tunggul," ujar Amiryun.

Baca ke halaman berikutnya...

Simak juga Video 'Sengketa Lahan Berujung SMK Kesehatan Gorontalo Disegel Ahli Waris':

Saksikan juga Sosok: Rumah Anak Bumi, dari Ridwan Manantik untuk Anak Negeri




(aqi/das)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork