Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan eksekusi atau penggusuran di Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011 prosedurnya kurang tepat. Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak pernah dilibatkan sejak kasus sengketa ini dimulai.
Nusron menjelaskan proses eksekusi yang benar adalah dengan melakukan pengukuran terlebih dahulu. Pengukurannya pun seharusnya dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Hal ini untuk memastikan lokasi yang dihancurkan sudah sesuai dengan yang tertera di SHM. Selain itu, Pengadilan Negeri juga tidak mengonfirmasi adanya eksekusi kepada BPN.
Kemudian, pemilik tanah menurut Putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yakni Hj. Mimi Jamilah seharusnya setelah memenangkan gugatan, mengurus pembatalan SHM kepada BPN. Proses ini juga termasuk dalam prosedur penggusuran yang benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh Pengadilan Negeri. Jadi proses eksekusi prosedurnya kurang tepat," kata Nusron saat melakukan kunjungan ke Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011, Tambun Selatan, Bekasi, Jumat (7/2/2025).
Dengan begitu, Nusron memastikan SHM yang saat ini dipegang oleh warga yang dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Cikarang tetap sah.
"Ini di mata BPN masih sah, meskipun ada keputusan MA (Mahkamah Agung, red) karena di dalam keputusan MA dan pengadilan tidak ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini," tekan Nusron.
Selanjutnya, BPN akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam kasus sengketa tanah ini berkoordinasi dengan PN Cikarang. Ia memastikan masalah ini harus diselesaikan secara baik-baik.
"Kami akan panggil pihak-pihak yang bersengketa termasuk korban ini. Pada prinsipnya Kementerian ATR/BPN akan memperjuangkan supaya pihak-pihak yang sudah menggusur tanah dan rumah, dikembalikan rumahnya. Kemudian setelah kami cek di peta tadi, kalau dari data, rumah ini (rumah yang terdaftar dalam pecahan SHM nomor 706) di luar tanah yang di objek sengketa," ungkap Nusron.
Nusron akan membantu warga yang telah kehilangan propertinya mendapatkan kembali aset mereka. Ia menyebut pihak Hj. Mimi Jamilah harus membangun rumah yang telah digusur.
"Nanti saya minta sama yang gusur untuk ganti," ujar Nusron.
Di luar prosedurnya yang kurang tepat, Nusron menegaskan bahwa keputusan eksekusi rumah yang dilakukan juru sita PN Cikarang merupakan hak mutlak mereka.
"Saya tidak mengatakan tidak sah (eksekusi) karena keputusan pengadilan itu ada perintah eksekusi. Tapi tahapan-tahapan eksekusinya tidak dilalui dengan baik. Karena pengadilan punya hak untuk itu, tapi tahapan-tahapannya tidak dilalui gitu lho," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, terjadi penggusuran di daerah Tambun Selatan, Bekasi, tepatnya di Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011 pada Kamis (30/1/2025).
Eksekusi merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang dikeluarkan pada 25 Maret 1997. Dalam pelaksanaannya, pengadilan mengeksekusi tanah dan bangunan di Cluster Setia Mekar Residence 2 seluas 3.290 meter persegi dan 5 bidang tanah Kampung Bulu RT 01/RW 011.
![]() |
Pengembang perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 membeli SHM nomor 705 seluas 3.290 meter persegi yang dipecah menjadi sertifikat 27 bidang tanah. Terdiri dari 19 rumah dan 8 ruko. Perwakilan pengembang perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 Abdul Bari mengungkap dirinya membeli SHM nomor 705 dari Tunggul Paraloan Siagian.
![]() |
Sementara itu, warga Kampung Bulu RT 01/RW 011 membeli SHM nomor 706 yang dipecah menjadi sertifikat 5 bidang tanah. Mereka membeli dari anaknya Kayat dan Unan.
Pemilik 5 bidang tanah tersebut di antaranya Asmawati (69) pemilik Alfamart dengan lahan seluas 230 meter persegi, Yealdi pemilik bengkel mobil (56) seluas 150 meter persegi, Siti Mulhijah (44) pemilik rumah, Mursiti (60) pemilik warteg seluas 137 meter persegi, dan satu bangunan lagi dahulunya adalah sebuah warung makan yang sudah diagunkan ke Bank Perekonomian Rakyat Wingsati.
(aqi/aqi)