Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan duduk perkara penjualan tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011. Tanah seluas 36.030 meter persegi ini menjadi tanah sengketa dan telah dimenangkan oleh Hj. Mimi Jamilah berdasarkan putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS.
Kasus tanah sengketa ini viral karena bangunan milik warga digusur oleh juru sita Pengadilan Negeri Cikarang. Padahal warga di sana memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Berikut duduk perkara yang dijelaskan Nusron, dirangkum detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1973
Djudju Saribanon Dolly merupakan pemilik pertama yang terdaftar dalam SHM nomor 325 untuk lahan seluas 3,6 hektare. Tanah tersebut telah menjadi miliknya sejak 1973. Lokasi lahan tersebut berada di Jatimulya Kota Bekasi sebelum pemekaran Kabupaten Bekasi.
1976 - Transaksi
Djudju Saribanon Dolly menjual tanah tersebut kepada Abdul Hamid. Dalam transaksi ini terdapat akta jual beli (AJB). Namun, Abdul Hamid tidak melakukan balik nama menjadi SHM.
1982
Djudju Saribanon Dolly menjual lagi tanah yang sudah dibeli Abdul Hamid kepada Kayat.
Kayat langsung mengubah AJB menjadi SHM atas nama dirinya.
1995
Kayat memecah sertifikat nomor 325 tersebut menjadi 4 bidang yaitu SHM nomor 704, 705, 706, dan 707.
1982
SHM nomor 706 dijual kepada 5 orang yang lokasinya berada di Kampung Bulu RT 01/RW 011. Kelima pemilik pecahan SHM nomor 706 mengaku mereka membeli tanah tersebut dari anaknya Kayat dan Unan.
1996
Sebagai tambahan, perwakilan pengembang perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 Abdul Bari mengatakan Kayat juga menjual SHM nomor 704 (2,4 hektare) dan 705 (3.290 meter persegi) kepada Tunggul Paraloan Siagian.
2019
Pengembang Cluster Setia Mekar Residence 2 membeli tanah Tunggul Paraloan Siagian SHM nomor 705 seluas 3.290 meter persegi.
"Sebelum saya beli, saya cek sertifikatnya. Kalau DP pertamanya (terjadi) di akhir 2018. Saya pembayaran bertahap sama Bapak Tunggul. Saya cek sertifikat itu di BPN Kabupaten Bekasi. Pada tahun 2019 terkonfirmasi bahwasannya sertifikat itu dalam keadaan clear and clean. Artinya tidak terdapat blokir, tidak terdapat penyitan, dan tidak menjadi aset tanggungan," jelas Bari.
Bari melakukan balik nama SHM nomor 705 menjadi miliknya. Kemudian mengurus perizinan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).
2020
Bari memecah SHM nomor 705 menjadi 27 bidang.
2020-2024
Terjadi transaksi 27 bidang tanah dengan warga Cluster Setia Mekar Residence 2 dan pemilik ruko. Ada beberapa pemilik rumah yang baru DP.
2024
Anak satu-satunya Abdul Hamid, Hj. Mimi Jamilah menggugat Kayat dan semua pemilik SHM pecahan kepada Pengadilan Negeri Bekasi.
"Di dalam gugatannya itu menganggap bahwa AJB-nya tahun 1982 batal karena sebetulnya sudah pernah ada AJB tahun 1976. Kemudian oleh pengadilan sampai Mahkamah Agung dimenangkan oleh Hj. Mimi Jamilah sebagai ahli warisnya Abdul Hamid," kata Nusron.
Kemudian, surat perintah eksekusi keluar pada Desember.
2025
Juru sita Pengadilan Negeri Cikarang menghancurkan bangunan di 5 bidang tanah yang berlokasi di Kampung Bulu RT 01/RW 011. Sementara itu, 27 bidang tanah terdiri dari 19 rumah dan 8 ruko di Cluster Setia Mekar Residence 2 belum dihancurkan. Namun, listrik dan air di bangunan tersebut sudah diputus. Warga dan pemilik ruko tidak ada lagi yang menempati properti tersebut.
Putusan Penggusuran PN Cikarang
Ketua RT 8 Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi menceritakan saat dirinya menerima surat penggusuran Cluster Setia Mekar Residence 2 pada Desember 2024. Pada saat itu, yang diundang ke PN Cikarang di antaranya Ketua RT 8, Ketua RW 25, Kepala Desa, Camat, Propam, Kapolres, hingga Satpol PP. Dalam surat tersebut dijadwalkan waktu eksekusi bangunan berlangsung pada 20 Januari 2025.
Setelah itu, Ririn meminta Ketua Lingkungan untuk menyampaikan pesan surat tersebut. Mereka sempat mengadakan pertemuan bersama. Ririn menuturkan reaksi pertama kali warga dan pemilik ruko Cluster Setia Mekar Residence 2 banyak yang tidak percaya dengan pemberitahuan tersebut. Pasalnya mereka juga memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah.
Sejak Desember hingga 20 Januari, warga tetap bertahan di properti masing-masing, berkegiatan seperti biasa. Ternyata waktu eksekusi terjadi pada Kamis (30/1/2025).
Warga melakukan perlawanan di depan gerbang Cluster Setia Mekar Residence 2. Namun, mereka tidak bisa menghentikan juru sita pengadilan yang telah memberikan surat pengosongan properti. Selain itu, listrik dan air di rumah mereka juga langsung dipadamkan. Warga yang tinggal di Kampung Bulu RT 01/RW 011 mengaku belum ada di lokasi saat ekskavator menghancurkan bangunan mereka.
Ada pun, nilai rumah di Cluster Setia Mekar Residence 2 sekitar Rp 600-700 jutaan dan ruko di depannya senilai Rp 1,2-1,5 miliar.
Sementara itu, 5 bidang tanah di Kampung Bulu RT 01/RW 011 berupa rumah, Alfamart, warteg sekaligus tempat tinggal, bengkel mobil, dan satu ruko.
(aqi/aqi)