Nusron Tengok Penggusuran Rumah di Tambun, Gimana Nasib SHM Warga?

Nusron Tengok Penggusuran Rumah di Tambun, Gimana Nasib SHM Warga?

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 08 Feb 2025 10:01 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengunjungi Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2. Perumahan ini viral karena akan digusur oleh juru sita Pengadilan Negeri Cikarang.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Seminggu setelah kejadian penggusuran yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Cikarang, kini warga Tambun Selatan, Bekasi dapat bernapas lega. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tegaskan sertifikat milik warga di Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011 tetap sah.

Hal ini ia sampaikan saat melakukan kunjungan ke Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011 di Tambun Selatan, Bekasi.

"Ini di mata BPN masih sah, meskipun ada keputusan MA (Mahkamah Agung, red) karena di dalam keputusan MA dan pengadilan tidak ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini," kata Nusron, Jumat (7/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nusron Sebut Penggusuran Cluster di Tambun Kurang Tepat

Nusron menjelaskan proses eksekusi yang benar adalah dengan melakukan pengukuran terlebih dahulu. Pengukurannya pun seharusnya dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Hal ini untuk memastikan lokasi yang dihancurkan sudah sesuai dengan yang tertera di SHM. Selain itu, Pengadilan Negeri juga tidak mengonfirmasi adanya eksekusi kepada BPN.

Kemudian, pemilik tanah menurut Putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yakni Hj. Mimi Jamilah seharusnya setelah memenangkan gugatan, mengurus pembatalan SHM kepada BPN. Proses ini juga termasuk dalam prosedur penggusuran yang benar.

ADVERTISEMENT

"Nah ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh Pengadilan Negeri. Jadi proses eksekusi prosedurnya kurang tepat," ujar Nusron.

Nusron akan membantu warga yang telah kehilangan propertinya mendapatkan kembali aset mereka. Ia menyebut pihak Hj. Mimi Jamilah harus membangun rumah yang telah digusur.

"Nanti saya minta sama yang gusur untuk ganti," ujar Nusron.

Kronologi Penjualan Tanah Versi Nusron

Dalam kesempatan ini, Nusron mengungkapkan kronologi penjualan tanah yang kini menjadi milik Hj. Mimi Jamilah. Berikut dirangkum detikcom.

1973

Djudju Saribanon Dolly merupakan pemilik pertama yang terdaftar dalam SHM nomor 325 untuk lahan seluas 3,6 hektare. Tanah tersebut telah menjadi miliknya sejak 1973. Lokasi lahan tersebut berada di Jatimulia Kota Bekasi sebelum pemekaran Kabupaten Bekasi.

1976 - Transaksi

Djudju Saribanon Dolly menjual tanah tersebut kepada Abdul Hamid. Dalam transaksi ini terdapat akta jual beli (AJB). Abdul Hamid tidak melakukan balik nama menjadi SHM.

1982

Djudju Saribanon Dolly menjual lagi tanah yang sudah dibeli Abdul Hamid kepada Kayat.

Kayat langsung mengubah AJB menjadi SHM atas nama dirinya.

1995

Kayat memecah sertifikat nomor 325 tersebut menjadi 4 bidang yaitu SHM nomor 704, 705, 706, dan 707.

1982

SHM nomor 706 dijual kepada 5 orang yang lokasinya berada di Kampung Bulu RT 01/RW 011. Kelima pemilik pecahan SHM nomor 706 mengaku mereka membeli tanah tersebut dari anaknya Kayat dan Unan.

1996

Sebagai tambahan, perwakilan pengembang perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 Abdul Bari mengatakan Kayat juga menjual SHM nomor 704 (2,4 hektare) dan 705 (3.290 meter persegi) kepada Tunggul Paraloan Siagian.

2019

Pengembang Cluster Setia Mekar Residence 2 membeli tanah Tunggul Paraloan Siagian SHM nomor 705 seluas 3.290 meter persegi.

"Sebelum saya beli, saya cek sertifikatnya. Kalau DP pertamanya (terjadi) di akhir 2018. Saya pembayaran bertahap sama Bapak Tunggul. Saya cek sertifikat itu di BPN Kabupaten Bekasi. Pada tahun 2019 terkonfirmasi bahwasannya sertifikat itu dalam keadaan clear and clean. Artinya tidak terdapat blokir, tidak terdapat penyitaan, dan tidak menjadi aset tanggungan," jelas Bari.

Bari melakukan balik nama SHM nomor 705 menjadi miliknya. Kemudian mengurus perizinan penerbitan izin mendirikan Bangunan (IMB).

2020

Bari memecah SHM nomor 705 menjadi 27 bidang.

2024

Anak satu-satunya Abdul Hamid, Hj. Mimi Jamilah menggugat Kayat semua pemilik SHM pecahan kepada Pengadilan Negeri Bekasi.

"Di dalam gugatannya itu menganggap bahwa AJB-nya tahun 1982 batal karena sebetulnya sudah pernah ada AJB tahun 1976. Kemudian oleh pengadilan sampai MA dimenangkan oleh Hj. Mimi Jamilah sebagai alih warisnya Abdul Hamid," kata Nusron.

Kemudian, surat adanya eksekusi keluar.

2025

Juru sita Pengadilan Negeri Cikarang menghancurkan bangunan di 5 bidang tanah yang berlokasi di Kampung Bulu RT 01/RW 011. Sementara itu, 27 bidang tanah terdiri dari 19 rumah dan 8 ruko di Cluster Setia Mekar Residence 2 belum dihancurkan. Namun, listrik dan air di bangunan tersebut sudah diputus. Warga dan pemilik ruko tidak ada lagi yang menempati properti tersebut.

Lanjut ke halaman berikutnya...

Nusron Janji Beri Rp 25 Juta Pakai Uangnya Sendiri

Nusron mengatakan akan memberikan uang kerohiman kepada pemilik 5 bidang tanah di Kampung Bulu RT 01/RW 011.

"Sebagai bukti komitmen empati kami pada ibu-ibu, dari saya pribadi nanti akan kami bantu masing-masing Rp 25 juta," tutur Nusron di depan warga dan awak media.

Pemilik 5 bidang tanah tersebut di antaranya Asmawati (69) pemilik Alfamart dengan lahan seluas 230 meter persegi, Yealdi pemilik bengkel mobil (56) seluas 150 meter persegi, Siti Mulhijah (44) pemilik rumah, Mursiti (60) pemilik warteg seluas 137 meter persegi, dan satu bangunan lagi dahulunya adalah sebuah warung makan yang sudah diagunkan ke Bank Perekonomian Rakyat Wingsati.

Respon Pengembang Cluster Setelah Kunjungan Nusron

Melihat kasus penggusuran yang terjadi di perumahannya tersorot pemerintah, perwakilan pengembang perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Abdul Bari, mengucapkan rasa syukurnya dan senang karena SHM yang dimilikinya dan warga lain sah menurut BPN.

"Alhamdulillah ini merupakan suatu kabar baik buat kita semua dapat kunjungan langsung dari Menteri ATR/BPN yaitu Bapak Nusron Wahid. Seperti yang dikatakan oleh Pak Nusron sertifikat yang dimiliki oleh warga yang terkena dampak daripada eksekusi itu merupakan sertifikat yang sah, yang sifatnya absolut, dan sampai dengan hari ini tidak pernah dibatalkan. Itu yang menjadi kekuatan hukum kami," kata Bari di Bekasi.

Meskipun status SHM yang dimiliki warga Cluster Setia Mekar Residence 2 berkekuatan hukum, tetapi gugatan yang mereka layangkan ke PN Cikarang akan tetap berjalan.

"Apapun upaya hukum tetap kita akan lakukan semua demi tegaknya kebenaran," ujarnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini


Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads