Seminggu setelah kejadian penggusuran yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Cikarang, kini warga Tambun Selatan, Bekasi dapat bernapas lega. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tegaskan sertifikat milik warga di Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011 tetap sah.
Hal ini ia sampaikan saat melakukan kunjungan ke Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011 di Tambun Selatan, Bekasi.
"Ini di mata BPN masih sah, meskipun ada keputusan MA (Mahkamah Agung, red) karena di dalam keputusan MA dan pengadilan tidak ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini," kata Nusron, Jumat (7/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nusron Sebut Penggusuran Cluster di Tambun Kurang Tepat
Nusron menjelaskan proses eksekusi yang benar adalah dengan melakukan pengukuran terlebih dahulu. Pengukurannya pun seharusnya dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Hal ini untuk memastikan lokasi yang dihancurkan sudah sesuai dengan yang tertera di SHM. Selain itu, Pengadilan Negeri juga tidak mengonfirmasi adanya eksekusi kepada BPN.
Kemudian, pemilik tanah menurut Putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yakni Hj. Mimi Jamilah seharusnya setelah memenangkan gugatan, mengurus pembatalan SHM kepada BPN. Proses ini juga termasuk dalam prosedur penggusuran yang benar.
"Nah ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh Pengadilan Negeri. Jadi proses eksekusi prosedurnya kurang tepat," ujar Nusron.
Nusron akan membantu warga yang telah kehilangan propertinya mendapatkan kembali aset mereka. Ia menyebut pihak Hj. Mimi Jamilah harus membangun rumah yang telah digusur.
"Nanti saya minta sama yang gusur untuk ganti," ujar Nusron.
Kronologi Penjualan Tanah Versi Nusron
Dalam kesempatan ini, Nusron mengungkapkan kronologi penjualan tanah yang kini menjadi milik Hj. Mimi Jamilah. Berikut dirangkum detikcom.
1973
Djudju Saribanon Dolly merupakan pemilik pertama yang terdaftar dalam SHM nomor 325 untuk lahan seluas 3,6 hektare. Tanah tersebut telah menjadi miliknya sejak 1973. Lokasi lahan tersebut berada di Jatimulia Kota Bekasi sebelum pemekaran Kabupaten Bekasi.
1976 - Transaksi
Djudju Saribanon Dolly menjual tanah tersebut kepada Abdul Hamid. Dalam transaksi ini terdapat akta jual beli (AJB). Abdul Hamid tidak melakukan balik nama menjadi SHM.
1982
Djudju Saribanon Dolly menjual lagi tanah yang sudah dibeli Abdul Hamid kepada Kayat.
Kayat langsung mengubah AJB menjadi SHM atas nama dirinya.
1995
Kayat memecah sertifikat nomor 325 tersebut menjadi 4 bidang yaitu SHM nomor 704, 705, 706, dan 707.
1982
SHM nomor 706 dijual kepada 5 orang yang lokasinya berada di Kampung Bulu RT 01/RW 011. Kelima pemilik pecahan SHM nomor 706 mengaku mereka membeli tanah tersebut dari anaknya Kayat dan Unan.
1996
Sebagai tambahan, perwakilan pengembang perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 Abdul Bari mengatakan Kayat juga menjual SHM nomor 704 (2,4 hektare) dan 705 (3.290 meter persegi) kepada Tunggul Paraloan Siagian.
2019
Pengembang Cluster Setia Mekar Residence 2 membeli tanah Tunggul Paraloan Siagian SHM nomor 705 seluas 3.290 meter persegi.
"Sebelum saya beli, saya cek sertifikatnya. Kalau DP pertamanya (terjadi) di akhir 2018. Saya pembayaran bertahap sama Bapak Tunggul. Saya cek sertifikat itu di BPN Kabupaten Bekasi. Pada tahun 2019 terkonfirmasi bahwasannya sertifikat itu dalam keadaan clear and clean. Artinya tidak terdapat blokir, tidak terdapat penyitaan, dan tidak menjadi aset tanggungan," jelas Bari.
Bari melakukan balik nama SHM nomor 705 menjadi miliknya. Kemudian mengurus perizinan penerbitan izin mendirikan Bangunan (IMB).
2020
Bari memecah SHM nomor 705 menjadi 27 bidang.
2024
Anak satu-satunya Abdul Hamid, Hj. Mimi Jamilah menggugat Kayat semua pemilik SHM pecahan kepada Pengadilan Negeri Bekasi.
"Di dalam gugatannya itu menganggap bahwa AJB-nya tahun 1982 batal karena sebetulnya sudah pernah ada AJB tahun 1976. Kemudian oleh pengadilan sampai MA dimenangkan oleh Hj. Mimi Jamilah sebagai alih warisnya Abdul Hamid," kata Nusron.
Kemudian, surat adanya eksekusi keluar.
2025
Juru sita Pengadilan Negeri Cikarang menghancurkan bangunan di 5 bidang tanah yang berlokasi di Kampung Bulu RT 01/RW 011. Sementara itu, 27 bidang tanah terdiri dari 19 rumah dan 8 ruko di Cluster Setia Mekar Residence 2 belum dihancurkan. Namun, listrik dan air di bangunan tersebut sudah diputus. Warga dan pemilik ruko tidak ada lagi yang menempati properti tersebut.
Lanjut ke halaman berikutnya...