Video: #Tanyadetikproperti Masa Waktu HGB Sudah Habis, Tanah Jadi Milik Negara?

detikUpdate

Video: #Tanyadetikproperti Masa Waktu HGB Sudah Habis, Tanah Jadi Milik Negara?

Faris Drian/Gabriella Naomi - detikProperti
Rabu, 29 Okt 2025 20:34 WIB

detikers, kalian tahu nggak sih kalau sertifikat tanah jenis Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki masa waktu tertentu, lho!

Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tidak ada batas waktu sehingga berlaku selamanya. Pemilik sertifikat HGB berhak mendirikan bangunan di atas tanah tersebut.

Namun jika masa waktunya sudah habis, apa yang terjadi dengan status tanahnya yaa.. Yuk, cek selengkapnya di konten berikut!

Embed Video

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn
Hide Ads