Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan pada April 2024, menyatakan tengah mengembangkan prototipe rumah subsidi baru. Apa perbedaannya?
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan dan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna, mengatakan prototipe rumah subsidi baru sebenarnya hanya untuk standarisasi pembangunan sehingga mempermudah saat perizinannya. Salah satunya memuat ketentuan rumah subsidi harus tahan gempa.
"Prototipe itu kan dibuat untuk memudahkan perizinan. Jadi dia lebih ke proses perizinannya, untuk PBG dan seterusnya juga buat standarisasi," kata Herry saat dihubungi detikProperti pada Selasa (7/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk aturan di dalamnya, masih sama seperti sebelumnya, seperti luas bangunan maksimum 36 meter persegi dan luas tanahnya maksimum 200 meter persegi.
"Jadi ini sebagai acuan. Nanti kalau mau perizinan di PBG-nya lebih mudah. Tapi tidak menutup kemungkinan kalau ada kreasi yang lain juga silahkan saja. Tidak dibatasi selama tadi batasan-batasannya tadi dipenuhi dan kualitasnya baik dan memberi nilai tambah buat MBR-nya," lanjutnya.
Mengatakan hal serupa, Ketua Umum DPP APERSI, Junaidi Abdillah menyebutkan bukan hanya prototipe rumah subsidi yang tahan gempa, tetapi ada pula prototipe lain yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan perumahan dibangun. Jika di tanah gambut, maka prototipe yang digunakan adalah rumah di daerah gambut.
Selain menjadi acuan pembuatan rumah subsidi, prototipe ini juga bisa membantu pengembang di daerah yang kerap kesulitan mendapat PBG atau persetujuan bangunan gedung.
"Jadi prototipe ini sebenarnya kemudahan dalam proses perizinan bagi para pengembang dalam mendapatkan izin bangunan atau PBG," sebutnya.
Junaidi menjelaskan ketentuan di dalam prototipe rumah subsidi yang tahan gempa, tidak mengatur atau membatasi material yang harus digunakan. Tujuannya hanya sebagai acuan bangunan yang aman terhadap gempa dan tidak mudah ambruk. Namun bukan berarti tahan dari kerusakan.
Di luar dari prototipe rumah subsidi yang tahan gempa ini, Junaidi mengatakan semua rumah yang dibangun APERSI sudah menerapkan acuan tersebut sejak dahulu. Selain itu, pengembang juga harus melengkapi kawasan perumahan dengan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) agar mendapatkan PBG.
"Pasti ada ketentuannya fasos dan fasum itu sudah harus diadakan oleh para pengembang, jika itu tidak ada, kemungkinan besar izinnya tidak akan di luar. Seperti jalan, terus kalau fasosnya mungkin taman bermain. Kalau (menyediakan) lahannya ya itu, salah satu contoh mungkin tempat-tempat ibadah," pungkasnya.
(aqi/dna)