Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai prototipe desain alternatif rumah subsidi. Aturan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 2947/KPTS/M/2024 tentang Desain Prototipe/Purwarupa Rumah Tinggal Sederhana.
Penggunaan desain yang ada di dalam aturan tersebut dinilai dapat mempercepat proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena bangunannya sudah distandardisasi sehingga tidak perlu ada pengecekan spesifikasi lagi. Desain prototipe ini juga akan dicantumkan dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sebagai alternatif pilihan desain bagi pemohon PBG.
Pada bagian penjelasan aturan itu disebutkan bahwa adanya desain prototipe ini ditujukan untuk perencanaan dan perancangan teknis rumah tinggal sederhana yang dalam klasifikasi bangunan gedung termasuk dalam Klas Bangunan 1a, agar memenuhi standar teknis bangunan gedung dan aplikatif terhadap kondisi lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desain prototipe ini juga akan memperhatikan kesesuaian bangunan rumah dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan rumah, perizinan pembangunan perumahan, jaminan pembangunan perumahan dari lembaga penjamin, persyaratan administrasi, tata bangunan dan lingkungan hingga syarat lokasi.
Dalam aturan tersebut ada 8 desain prototipe rumah tinggal sederhana, yang terdiri atas:
a. Rumah Tinggal Sederhana Tipe 22 Alternatif 1;
b. Rumah Tinggal Sederhana Tipe 30 Alternatif 1;
c. Rumah Tinggal Sederhana Tipe 30 Alternatif 2;
d. Rumah Tinggal Sederhana Tipe 32 Alternatif 1;
e. Rumah Tinggal Sederhana Tipe 32 Alternatif 2;
f. Rumah Tinggal Sederhana Tipe 36 Alternatif 1;
g. Rumah Tinggal Sederhana Tipe 36 Alternatif 2; dan
h. Rumah Tinggal Sederhana Tipe 36 Alternatif 3;
![]() |
Sebagai catatan, untuk desain prototipe rumah tipe 36 alternatif 3 diperuntukkan bagi lokasi dengan kondisi tanah yang tergolong tanah lunak (soft soil) berupa rawa bercampur gambut di wilayah Kalimantan Barat. Untuk lokasi lain, desain fondasi perlu dicek kembali kesesuaiannya dengan kondisi tanah di lokasi pembangunan.
Nah, bagi pemilik yang ingin melakukan penyesuaian rumah bisa tetap dilakukan. Namun, harus memperhatikan tata bangunan dan keandalan gedung. Penyesuaian dilakukan oleh Arsitek atau Tim Penilai Teknis (TPT) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di dalam Kepmen PUPR Nomor Nomor 2947/KPTS/M/2024 ini sudah lengkap dengan wujud desain, ketentuan teknis, hingga penggunaan bahan bangunan. Aturan tersebut langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 18 Oktober 2024.
Pada Oktober 2024, Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto sempat mengatakan dengan adanya prototipe desain rumah sederhana ini bisa mempercepat pengurusan perizinan, lalu rumah yang dibangun tahan gempa serta ramah lingkungan atau memiliki aspek keberlanjutan.
"Dan ini inisiasi memang dari saya tetapi didukung oleh para asosiasi pengembang, jadi desain prototipe adalah desain para pengembang yang kemudian secara teknis kami kurasi. Jadi secara bisnis bagaimana desain-desain itu masih masuk di dalam prototipe yang akan mereka bangun, tapi kita perkuat dari sisi keandalan (tahan gempa), dari sisi aspek BGH (Bangunan Gedung Hijau)," paparnya kepada wartawan saat ditemui di Kementerian PUPR, Selasa (15/10/2024).
(abr/das)