Kalimantan Tengah

Heboh Dini Hari di Kobar, Polisi-Warga Gerebek Pasangan Diduga Selingkuh

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Minggu, 12 Jul 2026 08:29 WIB
Foto: Penggerebekan pasangan diduga selingkuh di Kotawaringin Barat, Minggu (12/7) dini hari. (dok Istimewa)
Kotawaringin Barat -

Suasana di kawasan Perumahan Arut Residen, RT 29, Kelurahan Madurejo, Kabupaten Kotawaringin Barat, mendadak geger pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Seorang pria dan seorang wanita diduga terlibat perselingkuhan digerebek oleh polisi, Satpol PP, dan warga setempat.

Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah yang berada tepat di depan Fakultas Hukum Universitas Antakusuma. Keramaian yang terjadi di lokasi membuat warga sekitar berdatangan untuk menyaksikan peristiwa tersebut.

Seorang warga sekitar yang tinggal di sekitar Jalan Ahmad Wongso mengaku sempat berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. "Benar, tadi dini hari ya jam 2-an gitu memang ramai dan saya sempat ada di lokasi kejadian," ujar Yani Warga sekitar, Minggu pagi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pria tersebut diketahui berprofesi sebagai pengacara di Pangkalan Bun berinisial H, sementara wanita yang bersamanya berinisial H. Keduanya diduga berada berdua di dalam sebuah kamar saat petugas dan warga datang.

"Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan seorang pria dan wanita yang bukan merupakan warga setempat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga aparat bersama unsur terkait mendatangi lokasi," ujar Kasatreskrim Polres Kobar Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi.

Saat penggerebekan berlangsung, personel kepolisian, Satpol PP Kotawaringin Barat, Ketua RT, dan warga bersama-sama mengamankan situasi agar tidak terjadi keributan yang lebih besar.

"Suasana sempat memanas ketika masing-masing pasangan sah dari pria dan wanita tersebut datang ke lokasi. Adu argumen tidak dapat dihindari sehingga petugas berupaya menenangkan seluruh pihak yang berada di tempat kejadian," kata dia.

Istri sah dari pria tersebut kemudian meminta agar keduanya segera dibawa ke Polres Kotawaringin Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di lokasi, pria tersebut dikabarkan sempat menyampaikan bahwa dirinya dan wanita yang bersamanya telah melakukan pernikahan siri. Namun, pernyataan itu masih sebatas keterangan awal dan masih didalami oleh penyidik.

"Terkait dugaan perselingkuhan, masing-masing dari pasangan sah sudah melapor, dan kami masih tahap penyelidikan," katanya.

Kasus ini kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Kotawaringin Barat. Penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi terkumpul sesuai ketentuan yang berlaku.

Keduanya bisa dijerat dengan Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan. Pasal ini mengatur bahwa persetubuhan antara orang yang sudah terikat perkawinan dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya dapat dipidana. Dalam kondisi tertentu, hubungan seksual antara pria dan wanita yang tidak terikat perkawinan juga dapat dijerat.

Delik ini merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anak (sesuai ketentuan yang berlaku), bukan karena laporan masyarakat umum. Ancaman pidananya maksimal 1 tahun.



Simak Video "Memasak Kuliner Tradisional Khas Palangkaraya Bersama Keturunan Dayak"

(bai/bai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork