Pengungkapan kasus penyerangan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Katingan yang menewaskan tiga polisi terus berkembang. Setelah menangkap sembilan tersangka, polisi masih memburu tiga pelaku yang diduga berperan penting dalam penyerangan brutal tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat, menyampaikan bahwa ketiga orang tersebut sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Buronan pertama adalah PA alias DY.
"PA alias DY yang diduga membawa senjata tajam jenis pisau daging dan senjata api rakitan, melakukan pembacokan terhadap personel Polri, serta ikut membuang jenazah korban ke sungai," ujar Kombes Pol Budi Rachmat, Minggu (12/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buronan kedua adalah DS yang membawa senjata tajam. Terakhir adalah IL yang membawa senjata api rakitan.
"Kemudian DR alias IYS yang diduga membawa tombak dan melakukan penusukan terhadap korban di sekitar sungai. Sementara IL diduga membawa senjata api rakitan serta turut melakukan pengejaran dan penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menangkap sembilan tersangka dalam pengungkapan jaringan narkotika yang berkaitan dengan penyerangan terhadap anggota Polri di Kabupaten Katingan. Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Tengah, dan Polres Katingan.
Sembilan tersangka yang telah diamankan masing-masing Saldy alias Ateng, Dea Nabila, Isnan Melani Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M. Lupie, Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari kepemilikan senjata api rakitan, penyerangan terhadap petugas, provokasi warga, hingga keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Kronologi Penangkapan 9 Tersangka
Setelah peristiwa bentrokan di Katingan, tim berpencar menyisir rute pelarian para tersangka. Melalui penyelidikan secara terpadu, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di tempat persembunyiannya.
Awalnya, tim menangkap tersangka Saldy alias Ateng yang bersembunyi di bantaran sungai Desa Tumbang Pariyei, Kecamatan Katingan Tengah. Tim kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan tersangka Saldy tanpa perlawanan, pada Jumat (3/7).
Berikutnya, tim menangkap tersangka Isnan Melani Pebriansyah alias Robi di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, pada Sabtu (4/7). Penyelidikan berlanjut daan keesokannya, tim menangkap tersangka Nimu yang bersembunyi di sebuah pondok di Desa Tumbang Kalemei.
Pada Selasa (7/7), tim gabungan menangkap tersangka Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi dan M Lupie. Dari hasil interogasi kedua tersangka diperoleh informasi adanya keterlibatan pelaku lainnya, termasuk keberadaan Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie yang saat itu diketahui telah melarikan diri keluar wilayah Kalimantan Tengah menuju Provinsi Kalimantan Timur menggunakan kendaraan travel dengan tujuan Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
"Pada hari Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 23.45 WITA, berdasarkan hasil pemantauan dan penyekatan yang dilakukan, tim gabungan bersama personel Polresta Samarinda berhasil menghentikan kendaraan travel yang digunakan para pelaku di Jalan Poros Samarinda-Bontang, tepatnya di wilayah Kecamatan Prangat Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam operasi tersebut tersangka Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie berhasil diamankan," jelasnya.
Terakhir Dea yang ditangkap namun hanya terlibat kasus narkoba saja.
Simak Video "Memasak Kuliner Tradisional Khas Palangkaraya Bersama Keturunan Dayak"
[Gambas:Video 20detik] (bai/bai)
