Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, yang menyasar fasilitas telekomunikasi berupa baterai tower BTS milik XL di wilayah Pangkalan Bun.
Pencurian terjadi pada 14 April 2026. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial DHF dan SWJ.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan aksi pencurian terjadi di Tower BTS XL KAL-KT-PBU-0047 Pelingkau, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani KM 06, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus terungkap setelah petugas teknisi melakukan pengecekan dan menemukan rak penyimpanan baterai dalam kondisi terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui dua baterai Huawei telah hilang dari tempat penyimpanan.
Hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui melakukan aksinya dengan memanfaatkan kunci universal untuk membuka rak baterai. Tersangka DHF yang merupakan karyawan perusahaan terkait diduga menggunakan akses yang dimilikinya untuk mempermudah pencurian.
Selanjutnya baterai dilepas menggunakan obeng dan diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia sebelum dijual kepada pengepul barang bekas di wilayah Pangkalan Bun. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp 30 juta.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia, kunci universal, obeng, dua telepon genggam, serta komponen baterai LiFePO4 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
"Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower BTS milik XL dengan kerugian sekitar Rp 30 juta. Dua tersangka telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti," ujar Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa saat jumpa rilis, Sabtu (30/5/2026).
Kedua tersangka telah diamankan di Polres Kotawaringin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau seluruh perusahaan dan pengelola fasilitas vital untuk meningkatkan sistem pengamanan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Kepada detikKalimantan, tersangka DHF mengakui perbuatannya. "Baterai tersebut kemudian kami jual ke pengepul barang bekas. Saya menyesali perbuatan saya dan siap mempertanggungjawabkannya sesuai proses hukum yang berlaku," akunya saat digelandang ke sel tahanan.
(sun/aau)
