Sebanyak sembilan orang tersangka telah ditangkap dalam kasus bentrokan polisi dengan bandar narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Polda Kalteng pun mengungkap peran masing-masing dari sembilan tersangka tersebut.
Seperti diketahui, bentrokan terjadi ketika anggota Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penggerebekan jaringan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah. Tiga polisi gugur dalam bentrokan tersebut.
Dari hasil penyidikan, setiap tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari membawa senjata api rakitan, melakukan penembakan terhadap petugas, menganiaya menggunakan senjata tajam, memprovokasi warga untuk melakukan perlawanan, hingga membuang jenazah anggota Polri ke sungai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, pengungkapan peran para tersangka merupakan hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Dari hasil penyidikan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam peristiwa penyerangan terhadap anggota Polri. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk melengkapi pembuktian dan mengungkap seluruh keterlibatan para pelaku," ujarnya, Minggu (12/7/2026).
Berikut peran para tersangka yang sudah dibeberkan di Mabes Polri:
- Bio (29), diduga sebagai bandar narkoba, disebut ikut menyerang dan menganiaya petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang serta memprovokasi warga untuk melakukan perlawanan.
- Ramblan (25), yang diduga merupakan pengedar sabu, diduga membawa senjata api rakitan, melakukan penembakan terhadap petugas, dan menghasut warga.
- Saldy alias Ateng (38) diduga berperan membawa senjata api rakitan, menembak petugas, serta memprovokasi warga.
- Isnan Melani Pebriansyah alias Roby (27) diduga membawa senjata api rakitan, menghasut warga, dan turut membuang jenazah anggota Polri ke Sungai Katingan.
- Nimu (29) diduga membawa tombak dan memprovokasi warga.
- Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi (21) diduga menghasut warga serta membacok petugas menggunakan parang.
- M. Lupie (40) diduga membawa parang dan senjata api rakitan serta ikut menembaki petugas.
- Perie (43) diduga membawa senjata api rakitan dan mandau serta ikut melakukan penembakan terhadap anggota Polri.
- Dea Nabila (22) turut diamankan terkait kasus peredaran narkoba saja yang merupakan teman dekat Bio.
Budi Rachmat menegaskan, pengungkapan peran sembilan tersangka tersebut menjadi bagian penting dalam mengusut tuntas kasus ini. Polda Kalteng memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pelaku lain maupun tambahan alat bukti.
"Penyidik terus bekerja secara profesional untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa ini. Setiap pelaku akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti yang ada," tegas Kombes Pol Budi Rachmat.
