Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan adalah salah satu program perlindungan kesehatan terbesar di Indonesia. Melalui program ini, seluruh masyarakat Indonesia yang menjadi peserta bisa memperoleh berbagai layanan kesehatan gratis.
BPJS Kesehatan juga menanggung banyak penyakit berbiaya tinggi yang membutuhkan pengobatan jangka panjang, seperti gagal ginjal, kanker, talasemia, hemofilia, dan diabetes melitus. Di samping itu, masih banyak masyarakat yang mengira seluruh penyakit dan tindakan medis otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Ada sejumlah layanan kesehatan dan kondisi tertentu yang memang tidak masuk dalam cakupan manfaat JKN. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Lalu, apa saja layanan kesehatan atau penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Mengacu pada Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 kategori penyakit maupun pelayanan kesehatan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:
- Penyakit akibat wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika atau kecantikan, termasuk operasi plastik kosmetik
- Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel yang bertujuan estetika
- Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan maupun kekerasan seksual
- Cedera atau penyakit akibat tindakan menyakiti diri sendiri maupun percobaan bunuh diri
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat terlarang
- Pelayanan pengobatan infertilitas atau program kehamilan
- Cedera akibat kejadian yang sebenarnya dapat dicegah, misalnya tawuran
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pengobatan maupun tindakan medis yang masih bersifat eksperimen atau penelitian
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Penyediaan alat kontrasepsi beserta pelayanan terkait
- Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti vitamin atau suplemen yang tidak diresepkan sesuai indikasi medis
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan tidak sesuai prosedur JKN atau atas permintaan sendiri
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi gawat darurat
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan
- Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program wajib kecelakaan, seperti Jasa Raharja
- Pelayanan kesehatan tertentu yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan, TNI, maupun Polri
- Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam kegiatan bakti sosial
- Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program penjamin lain
- Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN
Tidak perlu dilakukan di kantor cabang, saat ini pendaftaran BPJS Kesehatan bisa langsung dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini bisa detikers unduh di Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN
- Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru
- Baca dan setujui syarat serta ketentuan yang berlaku
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi
- Sistem akan menampilkan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga yang belum menjadi peserta JKN
- Lengkapi data diri, alamat, pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), serta kelas rawat yang diinginkan
- Pilih bank untuk pembayaran autodebet dan masukkan nomor rekening
- Lakukan verifikasi melalui email atau nomor telepon seluler
- Setelah proses selesai, peserta akan memperoleh Nomor Virtual Account untuk pembayaran iuran pertama
Kartu BPJS Kesehatan tidak langsung aktif setelah pendaftaran. Detikers harus melewati masa verifikasi sebelum kepesertaan dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, disarankan untuk mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan sekarang dan tidak menunggu hingga jatuh sakit.
Jangan lupa juga untuk memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang lokasinya paling dekat dengan tempat tinggal supaya mudah jika membutuhkan layanan kesehatan mendesak. Detikers juga sebaiknya memahami alur pelayanan JKN, termasuk sistem rujukan berjenjang dan jenis layanan yang dijamin maupun yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Dengan memahami ketentuan tersebut, BPJS Kesehatan bisa dimanfaatkan dengan optimal. Semoga bermanfaat!
