21 Kategori Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

21 Kategori Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Minggu, 12 Jul 2026 19:00 WIB
Empty bed on hospital ward
Ilustrasi kamar rawat inap/Foto: Getty Images/iStockphoto/Barcin
Balikpapan -

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan adalah salah satu program perlindungan kesehatan terbesar di Indonesia. Melalui program ini, seluruh masyarakat Indonesia yang menjadi peserta bisa memperoleh berbagai layanan kesehatan gratis.

BPJS Kesehatan juga menanggung banyak penyakit berbiaya tinggi yang membutuhkan pengobatan jangka panjang, seperti gagal ginjal, kanker, talasemia, hemofilia, dan diabetes melitus. Di samping itu, masih banyak masyarakat yang mengira seluruh penyakit dan tindakan medis otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Ada sejumlah layanan kesehatan dan kondisi tertentu yang memang tidak masuk dalam cakupan manfaat JKN. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Lalu, apa saja layanan kesehatan atau penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Mengacu pada Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 kategori penyakit maupun pelayanan kesehatan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:

  1. Penyakit akibat wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
  2. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika atau kecantikan, termasuk operasi plastik kosmetik
  3. Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel yang bertujuan estetika
  4. Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan maupun kekerasan seksual
  5. Cedera atau penyakit akibat tindakan menyakiti diri sendiri maupun percobaan bunuh diri
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat terlarang
  7. Pelayanan pengobatan infertilitas atau program kehamilan
  8. Cedera akibat kejadian yang sebenarnya dapat dicegah, misalnya tawuran
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pengobatan maupun tindakan medis yang masih bersifat eksperimen atau penelitian
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Penyediaan alat kontrasepsi beserta pelayanan terkait
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti vitamin atau suplemen yang tidak diresepkan sesuai indikasi medis
  14. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tidak sesuai prosedur JKN atau atas permintaan sendiri
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi gawat darurat
  16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan
  17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program wajib kecelakaan, seperti Jasa Raharja
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan, TNI, maupun Polri
  19. Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam kegiatan bakti sosial
  20. Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program penjamin lain
  21. Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN

Tidak perlu dilakukan di kantor cabang, saat ini pendaftaran BPJS Kesehatan bisa langsung dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini bisa detikers unduh di Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN
  2. Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru
  3. Baca dan setujui syarat serta ketentuan yang berlaku
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi
  5. Sistem akan menampilkan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga yang belum menjadi peserta JKN
  6. Lengkapi data diri, alamat, pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), serta kelas rawat yang diinginkan
  7. Pilih bank untuk pembayaran autodebet dan masukkan nomor rekening
  8. Lakukan verifikasi melalui email atau nomor telepon seluler
  9. Setelah proses selesai, peserta akan memperoleh Nomor Virtual Account untuk pembayaran iuran pertama

Kartu BPJS Kesehatan tidak langsung aktif setelah pendaftaran. Detikers harus melewati masa verifikasi sebelum kepesertaan dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, disarankan untuk mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan sekarang dan tidak menunggu hingga jatuh sakit.

Jangan lupa juga untuk memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang lokasinya paling dekat dengan tempat tinggal supaya mudah jika membutuhkan layanan kesehatan mendesak. Detikers juga sebaiknya memahami alur pelayanan JKN, termasuk sistem rujukan berjenjang dan jenis layanan yang dijamin maupun yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Dengan memahami ketentuan tersebut, BPJS Kesehatan bisa dimanfaatkan dengan optimal. Semoga bermanfaat!



(sun/bai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads