Wanita di Kecamatan Kaubun, Kutai Timur, yang merupakan seorang bendahara desa, main kripto memakai APBDes Rp 2,1 M. Kejari Kutim menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes.
Kasi Intel Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo, mengatakan tersangka adalah wanita berinisial J. Ia menjabat sebagai Kaur Keuangan (Bendahara) Desa Bumi Etam sejak 2019 hingga Juli 2025. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (5/11).
"J ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Bumi Etam Tahun Anggaran 2024," ujar Rahadian kepada detikKalimantan, Selasa (18/11/2025).
Dalam penyidikan, Kejari Kutim telah memeriksa 30 saksi dari perangkat desa dan pejabat Kecamatan Kaubun, serta dua ahli. Hasil penyidikan mengungkap sejumlah penyimpangan anggaran.
Desa Bumi Etam mengelola APBDes sebesar Rp 10,42 miliar pada 2024. Salah satu kegiatannya adalah pengadaan 15 motor untuk para ketua RT dengan anggaran Rp 332,7 juta.
"Namun dana yang sudah dicairkan tersangka J itu tidak pernah dibayarkan untuk pembelian motor. Uang justru dipakai untuk keperluan pribadi," jelasnya.
Lalu sejak 21 Januari hingga 13 Februari 2025, J menarik dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2024 dengan memalsukan tanda tangan kepala desa pada cek pencairan. Dana SiLPA yang ditarik mencapai Rp 1,76 miliar, ditambah uang pajak.
"Total kerugian negara yang dihitung penyidik sementara mencapai Rp 2.113.959.461," sebutnya.
Simak Video "Menjelajahi Keindahan Alam di Labuan Cermin dan Menikmati Panorama di Berau "
(sun/des)