Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) menetapkan seorang bendahara desa di Kecamatan Kaubun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes. Uang negara yang dikorupsi mencapai Rp 2,1 miliar dan disebut dihabiskan untuk bermain aplikasi pengganda uang berbasis kripto.
Kasi Intel Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo, mengatakan tersangka adalah wanita berinisial J, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan (Bendahara) Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kutim sejak 2019 hingga Juli 2025. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (5/11).
"J ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Bumi Etam Tahun Anggaran 2024," ujar Rahadian kepada detikKalimantan, Selasa (18/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penyidikan, Kejari Kutim telah memeriksa 30 saksi dari perangkat desa dan pejabat Kecamatan Kaubun, serta dua ahli. Hasil penyidikan mengungkap sejumlah penyimpangan anggaran.
Tahun 2024, Desa Bumi Etam mengelola APBDes sebesar Rp 10,42 miliar. Salah satu kegiatannya adalah pengadaan 15 unit motor untuk para ketua RT dengan anggaran Rp 332,7 juta.
"Namun dana yang sudah dicairkan tersangka J itu tidak pernah dibayarkan untuk pembelian motor. Uang justru dipakai untuk keperluan pribadi," jelasnya.
Bukan hanya itu, sejak 21 Januari hingga 13 Februari 2025, J juga menarik dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2024 dengan memalsukan tanda tangan kepala desa pada cek pencairan. Dana SiLPA yang berhasil ditarik mencapai Rp 1,76 miliar, ditambah uang pajak yang
"Total kerugian negara yang dihitung penyidik sementara mencapai Rp 2.113.959.461," sebutnya.
Rahadian menjelaskan, seluruh uang hasil korupsi itu dihabiskan oleh tersangka untuk bermain aplikasi pengganda uang atau investasi berbasis kripto.
"Uang tersebut habis dimasukkan ke aplikasi pengganda uang (kripto)," jelasnya.
Tersangka J kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kutai Timur. Penyidik masih menyusun berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya peran pihak lain. Kejaksaan membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini.
"Info terakhir masih penyusunan berkas perkara dan juga masih mendalami peran pihak lain," pungkasnya.
