Wanita Bendahara Desa di Kutim Main Kripto Pakai APBDes Rp 2,1 Miliar

Round-up

Wanita Bendahara Desa di Kutim Main Kripto Pakai APBDes Rp 2,1 Miliar

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Rabu, 19 Nov 2025 08:00 WIB
Bendahara Desa Bumi Etam di Kutai Timur ditetapkan tersangka terkait korupsi APBDes Rp 2,1 miliar untuk main kripto.
Bendahara Desa Bumi Etam di Kutai Timur ditetapkan tersangka/Foto: Istimewa
Kutai Timur -

Wanita di Kecamatan Kaubun, Kutai Timur, yang merupakan seorang bendahara desa, main kripto memakai APBDes Rp 2,1 M. Kejari Kutim menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes.

Kasi Intel Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo, mengatakan tersangka adalah wanita berinisial J. Ia menjabat sebagai Kaur Keuangan (Bendahara) Desa Bumi Etam sejak 2019 hingga Juli 2025. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (5/11).

"J ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Bumi Etam Tahun Anggaran 2024," ujar Rahadian kepada detikKalimantan, Selasa (18/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penyidikan, Kejari Kutim telah memeriksa 30 saksi dari perangkat desa dan pejabat Kecamatan Kaubun, serta dua ahli. Hasil penyidikan mengungkap sejumlah penyimpangan anggaran.

Desa Bumi Etam mengelola APBDes sebesar Rp 10,42 miliar pada 2024. Salah satu kegiatannya adalah pengadaan 15 motor untuk para ketua RT dengan anggaran Rp 332,7 juta.

"Namun dana yang sudah dicairkan tersangka J itu tidak pernah dibayarkan untuk pembelian motor. Uang justru dipakai untuk keperluan pribadi," jelasnya.

Lalu sejak 21 Januari hingga 13 Februari 2025, J menarik dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2024 dengan memalsukan tanda tangan kepala desa pada cek pencairan. Dana SiLPA yang ditarik mencapai Rp 1,76 miliar, ditambah uang pajak.

"Total kerugian negara yang dihitung penyidik sementara mencapai Rp 2.113.959.461," sebutnya.

Rahadian menjelaskan uang hasil korupsi itu dihabiskan tersangka untuk bermain aplikasi pengganda uang atau investasi berbasis kripto. "Uang tersebut habis dimasukkan ke aplikasi pengganda uang (kripto)," jelasnya.

J ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kutai Timur. Penyidik masih menyusun berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya peran pihak lain. Kejaksaan membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini.

"Info terakhir masih penyusunan berkas perkara dan juga masih mendalami peran pihak lain," tutupnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Menghabiskan Waktu Bersama Warga dalam Kegiatan Seru di Pantai Pulau Segajah, Kalimantan Timur"
[Gambas:Video 20detik]
(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads