IJH (44), Kepala Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), ditahan. Ia korupsi Rp 536 juta untuk membayar utang usaha kantin istri keduanya.
"Pada audit tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 536.388.897," kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKP Hardiyanto, Kamis (23/10/2025).
Ia mengatakan uang yang diduga dikorupsi merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023. Kasus itu bermula dari laporan masyarakat soal dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Batang Onang Baru tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Tapsel kemudian berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Paluta untuk mengaudit indikasi kerugian negara. "Dari hasil audit awal ditemukan potensi kerugian sebesar Rp 314.851.558. Namun, kepala desa tidak menindaklanjuti temuan tersebut dalam waktu 60 hari. Selanjutnya, kasus dilimpahkan ke Polres Tapsel untuk dilakukan penyidikan lanjutan," jelasnya.
Lalu, Unit Tipikor Satreskrim Polres Tapsel menyelidiki dugaan korupsi tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat soal dugaan penyalahgunaan anggaran.
Indikasi Penyalahgunaan Anggaran
Menurut Hardiyanto, IJH diangkat menjadi kades untuk periode 2019-2026. Selama 2023, total pendapatan desa mencapai Rp 994.505.435 ditambah Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp 167.337.760, dengan total anggaran Rp1.161.843.195 atau Rp 1,1 miliar.
"Dana tersebut bersumber dari dana desa sebesar Rp 836.916.000, alokasi dana desa Rp 147.184.535, bagi hasil pajak dan retribusi Rp 10.204.900, serta bunga Bank Rp 200.000," jelasnya.
Berdasarkan hasil audit dan rekening koran Bank Sumut atas nama Pemerintah Desa Batang Onang Baru, kata Hardiyanto, ditemukan adanya penarikan dana sebesar Rp 991.922.614 tanpa pertanggungjawaban yang jelas serta Silpa Rp 167.337.760 yang seharusnya disetorkan kembali, namun tidak dilakukan.
Atas hasil audit Inspektorat Paluta Nomor: 700/390/IT/IP.IV/2025 tanggal 19 Agustus 2025, disimpulkan bahwa dari total dana yang dikelola, hanya Rp 622.871.477 yang terealisasi untuk kegiatan desa. Sisanya, sebesar Rp 536.388.897 diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Usaha Kantin Istri Kedua
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka bersama istri keduanya, E, membuka usaha kantin di depan Mapolrestabes Medan pada awal 2023. Untuk modal, tersangka meminjam emas milik ibu mertuanya yang kemudian dijual guna membiayai usaha tersebut.
"Ketika usaha kantin itu gagal dan bangkrut, tersangka menggunakan dana desa dari tahap I dan II tahun anggaran 2023 untuk mengganti emas yang telah dijual. Inilah salah satu bentuk penyalahgunaan kewenangan yang kami temukan," sebutnya.
IJH ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (15/10). Keesokan harinya tersangka ditahan di Rutan Polres Tapsel selama 20 hari. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga satu miliar Rupiah. Kami juga akan menuntut uang pengganti sesuai Pasal 18 dan bila tidak dibayar, harta benda tersangka akan disita untuk dilelang," pungkasnya.
Artikel ini sebelumnya tayang di detikSumut dengan judul Korupsi Rp 536 Juta untuk Bayar Utang Istri Kedua, Kades di Paluta Dibui.
(sun/des)