Kades Hobi Judol-Nyawer di Magelang Korupsi Hampir Rp 1 Miliar

Regional

Kades Hobi Judol-Nyawer di Magelang Korupsi Hampir Rp 1 Miliar

Eko Susanto - detikKalimantan
Jumat, 29 Agu 2025 19:00 WIB
Kades Selomirah berinisial AS (38) tersangka korupsi dana desa Rp 935 juta saat rilis kasus di Polresta Magelang, Jumat (29/8/2025).
Kades Selomirah berinisial AS (38) tersangka korupsi dana desa Rp 935 juta/Foto: Eko Susanto/detikJateng
Balikpapan -

Kades Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, AS (38) korupsi dana desa hampir Rp 1 miliar. Kini ia ditahan Polresta Magelang.

Dikutip detikJateng, AS diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan serta aset Desa Selomirah tahun anggaran 2021 sampai 2023. Selain itu, ada dugaan melakukan penyelewengan bantuan sapi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021.

"Dengan objek tindak pidana keuangan Desa Selomirah, aset desa dan bantuan sapi ruminansia tahun anggaran 2021. Dengan tersangka AS, laki-laki sebagai Kepala Desa Selomirah," kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah saat konferensi pers di Aula Polresta Magelang, Jumat (29/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus Kades Korupsi

Menurut La Ode, modus yang digunakan tersangka yakni menyalahgunakan wewenangnya untuk meminta uang dari bendahara. Ironisnya, uang itu dipakai untuk judi online hingga nyawer penyanyi.

"Kronologis kejadian secara singkat bahwa tersangka AS, selaku Kepala Desa Selomirah, diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan cara meminta uang desa dari bendahara. Yang seharusnya digunakan untuk kegiatan yang sudah direncanakan sesuai dengan APBD Desa Selomirah untuk kepentingan pribadi itu," sambung La Ode.

AS juga menggadaikan aset desa berupa 2 sepeda motor dan 1 mobil pikap serta barang-barang lainnya. Hasil gadai aset tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi juga.

"Yang ketiga, tersangka AS menyalahgunakan bantuan sapi yang berasal dari APBN. Yang seharusnya dipergunakan untuk kelompok Setyo Rahayu Setyo Rahayu, namun dalam pengelolaannya dikelola sendiri tidak melibatkan kelompok, dan berjalannya waktu, tersangka ini menjual bantuan sapi tersebut untuk dinikmati sendiri oleh tersangka," imbuhnya.

"Bahwa tersangka AS ini menggunakan uang milik desa yang hasil penyelewengan aset desa. Kemudian bantuan sapi ini menurut alat bukti maupun keterangan tersangka ini digunakan untuk top up judi online. Jadi, tidak ada yang bisa kami tracing karena dana yang dikorupsi ini digunakan untuk perjudian online," tegasnya.

"Upaya yang telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti sudah lengkap audit keuangan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Penetapan tersangka ini, Selasa (19/8) dan dilakukan pemeriksaan, Rabu (27/8). Dilanjutkan dengan penahanan," tambahnya.

Hasil Korupsi Dipakai Judol dan Nyawer

Kanit IV (Tipikor) Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menyebut tersangka tidak bisa memerinci penggunaan duit korupsi Rp 935 juta. Namun, tersangka mengaku menggunakan uang itu untuk foya-foya.

"Memang yang bisa kami buktikan sesuai dengan jejak digital itu tentunya judi online. Karena nantinya akan kita minta dari pihak bank untuk bisa membuka catatan transaksinya dari Pak Kades," kata Toyib.

"Sementara untuk hiburan-hiburan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tidak bisa kita buktikan secara detail karena jejak digitalnya tidak ada. (hiburan) Keterangan dari yang bersangkutan, salah satunya demikian (nyawer penyanyi). Karena hiburannya macam-macam, barangkali salah satu di BAP (berita acara pemeriksaan) tentunya adalah ya nyawer itu, salah satu seperti itu," ujar dia.

AS diancam Pasal 2 dan subsider Pasal 3 UU RI No 39 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pak Kades pun terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca selengkapnya di sini.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads