Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, memasuki proses pelimpahan tahap 2. Eks Kades Manggis, Muhajirin, yang sudah jadi tersangka sejak setahun, langsung ditahan usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali.
"Ya, Kejaksaan Negeri Boyolali telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara Tindak Pidana Khusus dari Polres Boyolali," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Ridwan Ismawanta, dalam keterangannya kepada para wartawan Jumat (19/9/2025).
Dijelaskan dia, tersangka Muhajirin diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes Manggis dari tahun 2019-2020. Modusnya yakni dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus operandinya, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Desa Manggis yang tercantum dalam APBDes maupun APBDes Perubahan dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif pada periode tahun 2019-2020. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.023.302.000,00 sebagaimana hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Boyolali," ungkapnya.
Pelimpahan tahap II dari Polres Boyolali ini dilakukan secara berkas BAP-nya dinyatakan lengkap. Setelah dilimpahkan, Kejaksaan Negeri Boyolali menahan tersangka selama 20 hari. Tersangka ditahan di Rutan kelas II B Boyolali.
"Setelah pelimpahan, tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Boyolali selama 20 hari, terhitung mulai 18 September 2025, guna kepentingan proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Pasal yang disangkakan ke tersangka, Ridwan menjelaskan untuk primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 9 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jadi Tersangka September 2024
Diberitakan sebelumnya, Polres Boyolali menetapkan mantan Kepala Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Muhajirin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
"Modusnya yang bersangkutan ini selaku Kepala Desa pada waktu itu atas nama saudara Muhajirin, kurang lebih tahun 2019 sampai 2021, sewaktu menjabat sebagai Kades Desa Manggis, mencairkan APBDes terhadap beberapa kegiatan atau proyek yang tidak dilaksanakan. Sehingga menimbulkan kerugian atas keuangan negara senilai kurang lebih Rp 1 miliar," ungkap Kasat Reskrim Polres Boyolali yang saat itu dijabat, Iptu Joko Purwadi, dalam konferensi pers di gedung Satreskrim Mapolres Boyolali, Selasa (10/9/2024).
Dijelaskan Joko Purwadi, kasus dugaan korupsi APBDes Manggis tersebut terjadi dari kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2021. Modusnya, tersangka Muhajirin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Manggis, membuat proyek fiktif. Juga dana bantuan keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk penyertaan modal BUMDes, yang diduga juga ditilep.
"Proyeknya tidak ada, tetapi uangnya dicairkan," kata dia.
Menurut Joko, nilai kerugian negara Rp 1 miliar atau tepatnya Rp 1.023.302.000 itu dari 10 kegiatan di kurun waktu tahun 2019 sampai 2021. Terdiri 9 paket pekerjaan dan satu penyertaan modal BUMDes yang dananya dari Bankeu Pemprov Jateng.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Polres Boyolali tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Tersangka diminta wajib apel atau wajib lapor ke Polres Boyolali.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) jo UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(aku/alg)