Emak-emak Bendahara Desa Tilap APBDes Rp 2,1 Miliar buat Main Kripto

Regional

Emak-emak Bendahara Desa Tilap APBDes Rp 2,1 Miliar buat Main Kripto

Muhammad Budi Kurniawan - detikJogja
Selasa, 18 Nov 2025 19:35 WIB
Bendahara Desa Bumi Etam di Kutai Timur ditetapkan tersangka terkait korupsi APBDes Rp 2,1 miliar untuk main kripto.
Bendahara Desa Bumi Etam di Kutai Timur ditetapkan tersangka terkait korupsi APBDes Rp 2,1 miliar untuk main kripto.(Foto: Istimewa)
Jogja -

Seorang bendahara desa di Kecamatan Kaubun, Kutai Timur (Kutim), berinisial J menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes. Dia menilap duit APBDes Rp 2,1 miliar untuk main aplikasi pengganda uang berbasis kripto.

Dilansir detikKalimantan, Selasa (18/11/2025), kasus korupsi itu dilakukan J sejak 2019 hingga Juli 2025. Wanita yang menjabat sebagai Kaur Keuangan (Bendahara) Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kutim, ini ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 5 November lalu.

"J ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Bumi Etam Tahun Anggaran 2024," ujar Kasi Intel Kejari Kutim Rahadian Arif Wibowo kepada detikKalimantan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum penetapan tersangka, Kejari Kutim telah memeriksa 30 saksi dari perangkat desa dan pejabat Kecamatan Kaubun serta dua ahli. Dari penyelidikan itu ditemukan adanya penyimpangan anggaran.

ADVERTISEMENT

Pada 2024 Pemdes Bumi Etam mengelola APBDes sebesar Rp 10,42 miliar. Kala itu mereka melakukan pengadaan 15 motor untuk para Ketua RT dengan anggaran Rp 332,7 juta.

"Namun dana yang sudah dicairkan tersangka J itu tidak pernah dibayarkan untuk pembelian motor. Uang justru dipakai untuk keperluan pribadi," jelasnya.

Kemudian sejak 21 Januari-13 Februari 2025, J diketahui menarik dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2024 dengan memalsukan tanda tangan kepala desa. Dana SiLPA yang ditarik mencapai Rp 1,76 miliar.

"Total kerugian negara yang dihitung penyidik sementara mencapai Rp 2.113.959.461," sebutnya.

Dipakai Main Kripto

Rahadian menyebut seluruh duit korupsi itu dihabiskan tersangka untuk bermain aplikasi investasi berbasis kripto.

"Uang tersebut habis dimasukkan ke aplikasi pengganda uang (kripto)," jelasnya.

J kini bakal ditahan 20 hari ke depan di Rutan Polres Kutai Timur. Penyidik pun membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini.

"Info terakhir masih penyusunan berkas perkara dan juga masih mendalami peran pihak lain," pungkasnya.




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads