Seorang kepala desa di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, berinisial UM (57) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanda desa (APBDes) pada anggaran tahun 2022-2023. Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 571,2 juta.
"Dari hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, terungkap adanya kerugian negara mencapai Rp 571.245.878," jelas Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo dalam keterangan yang diterima detikJateng, Rabu (27/8/2025).
Dia mengatakan tersangka melakukan penyimpangan tiga sektor APBDes tahun 2022-2023. Yakni meliputi pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil penyidikan menunjukkan adanya penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh UM (57) yang merupakan oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Dawe periode 2021-2025," jelasnya.
Heru mengatakan ada bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka. Heru mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Dana desa sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan anggaran sama saja merampas hak warga. Polres Kudus berkomitmen menindak tegas tindak pidana korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel," tegas Heru.
Heru belum menjelaskan secara detail uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Menurutnya polisi fokus melengkapi berkas guna melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Kudus untuk proses lebih lanjut.
"Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara guna tahap pelimpahan ke Kejaksaan. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjadi peringatan agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab," ungkap dia.
Heru mengimbau kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Kudus agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
"Penegakan hukum ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi pembelajaran bersama demi terciptanya pemerintahan desa yang lebih baik," tegas Heru.
(afn/rih)