Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) periode 2016-2022 di . Sebelumnya dalam kasus ini empat orang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun tersangka baru tersebut yakni Andi Sulistio Susanto. Tersangka tersebut kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka atas nama Andi Sulistio Susanto telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kasi Intelijen Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, Rabu (24/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roi menjelaskan, DPO atas nama Andi Sulistio Susanto berperan sebagai agen swasta dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Andi Sulistio Susanto ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2025 lalu.
"Yang bersangkutan atas nama Andi Sulistyo Susanto, kapasitas sebagai agen swasta. Ditetapkan tersangka pada tanggal 20 Agustus 2025," ujarnya.
Roi menambahkan, Andi Sulistyo Soesanto telah dipanggil beberapa kali untuk pemeriksaan, namun panggilan penyidik tidak diindahkan. Akhirnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andi masuk dalam daftar pencarian orang.
"Oleh penyidik yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut tanggal 20 Agustus, kemudian panggilan kedua tanggal 25 Agustus, dan panggilan ketiga tanggal 29 Agustus, namun tidak pernah hadir tanpa ada keterangan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Bintan menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi PNBP periode 2016-2022 di Kantor UPP Kelas I Tanjung Uban. Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa pada Kamis (14/8).
"Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan melakukan penetapan empat orang tersangka yang telah dikeluarkan pada Kamis (14/8) dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan PNBP jasa kepelabuhan atas Kapal Rig Setia di Kabupaten Bintan," kata Roi, Jumat (15/8/2025).
Roi menyebutkan, tiga dari empat tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan, sedangkan satu tersangka merupakan pihak swasta. Mereka masing-masing berinisial IS, M, SN, dan RP.
"Inisial RP merupakan Direktur PT PAB, tersangka IS merupakan Kepala KUPP Tanjung Uban periode Juni 2021-Februari 2023. Tersangka M merupakan Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban, Maret 2021-Mei 2023. Tersangka SN merupakan Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban 2021-2024," ujarnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya telah diperiksa sebagai saksi. Dari hasil penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status menjadi tersangka," ujarnya.
Dalam penyelidikan dugaan korupsi PNBP periode 2016-2022 di Kantor UPP Kelas I Tanjung Uban, penyidik telah memeriksa 22 orang saksi. Penyidik juga menyita 544 bundel dokumen dari perkara tersebut.
"Dalam penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 22 orang saksi, memeriksa empat orang tersangka, dan melakukan penyitaan terhadap 544 bundel dokumen," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal penyertaan tindak pidananya.
"Para tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Roi menambahkan, saat ini keempat tersangka telah ditahan oleh penyidik di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
"Para tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Simak Video "Video: Kejagung Tetapkan Kakak-Adik Bos Sritex Tersangka TPPU"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)