Terungkap peran Ammar Zoni dalam pusaran kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan menyebut Ammar Zoni berperan sebagai pemasok. Kasus ini membuatnya harus dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Dikutip dari detikHot, JPU mengatakan Ammar Zoni adalah pihak yang pertama kali menerima pasokan narkotika dalam jumlah besar dari seseorang di luar rutan. Ammar Zoni kemudian memecah dan mendistribusikannya kepada terdakwa lain. Aksinya memicu rantai peredaran yang lebih luas di kalangan para tahanan.
"Terdakwa enam (Ammar Zoni) mengaku, mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Ammar Zoni tidak menyimpan pasokan yang diterimanya itu seorang diri. Narkotika langsung diedarkan melalui terdakwa lain. JPU menjadikan fakta ini sebagai dasar utama untuk mendakwa mantan aktor itu dengan pasal terkait peredaran dan jual beli narkotika.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu," beber JPU.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dalam sel Ammar Zoni berupa sabu hingga puluhan linting ganja yang telah siap diedarkan.
"Ditemukan satu botol plastik bertuliskan Happy Dent, yang berisi satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal warna putih 0,59 gram. Serta satu buah tas plastik, berisikan satu bungkus plastik klip berisikan 22 linting dan satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting, masing-masing berisikan daun-daun kering," terang Jaksa Penuntut Umum.
Ammar Zoni pun didakwa berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika. Kemudian dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba. Sidang selanjutnya akan digelar 6 November 2025 dengan agenda pengajuan eksepsi dari para terdakwa.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video "Video: Ammar Zoni Usai Diperiksa karena Edarkan Narkoba di Rutan Salemba"
(des/des)