Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba di Rutan Salemba Terungkap

Seleb

Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba di Rutan Salemba Terungkap

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikJogja
Kamis, 23 Okt 2025 16:15 WIB
Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan
Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan Foto: Dok. Ditjenpas KemenImipas
Jogja -

Mantan aktor Ammar Zoni menjalani persidangan buntut diciduk edarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyatakan, Ammar Zoni berperan sebagai pemasok.

JPU menjelaskan, mantan suami Irish Bella itu merupakan orang yang pertama kali menerima pasokan narkotika dalam jumlah besar dari sosok yang kini jadi buronan. Setelah diterima, dia disebut mengedarkannya ke terdakwa lain, memicu rantai peredaran yang lebih luas di antara para narapidana.

"Terdakwa enam (Ammar Zoni) mengaku, mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025), dilansir detikHOT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu menerima pasokan narkoba, Ammar Zoni tidak menyimpannya sendiri. Ia langsung menyerahkannya kepada terdakwa lain untuk diedarkan. Tindakan ini menjadi dasar utama JPU, untuk mendakwa dengan pasal terkait peredaran dan jual beli narkotika.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu," beber Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

Keterlibatan pemeran 7 Manusia Harimau itu makin diperkuat dengan temuan narkoba di selnya ketika digeledah petugas. Tak hanya sabu, petugas juga menemukan puluhan linting ganja yang siap diedarkan.

"Ditemukan satu botol plastik bertuliskan Happy Dent, yang berisi satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal warna putih 0,59 gram. Serta satu buah tas plastik, berisikan satu bungkus plastik klip berisikan 22 linting dan satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting, masing-masing berisikan daun-daun kering," terang Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba.

Agenda sidang selanjutnya agan digelar pada 6 November 2025 dengan agenda pengajuan eksepsi dari para terdakwa.

Begitu terciduk kembali terlibat kasus narkoba, Ammar Zoni menjalani penahanan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads