Round Up

Reaksi Ammar Zoni Disebut Penerima Pertama Sabu dari DPO Andre di Rutan Salemba

Desi Puspasari
|
detikPop
Ammar Zoni terseret lagi dalam kasus narkoba di dalam Rutan Salemba.
Ammar Zoni dan lima terdakwa terkait peredaran narkoba di Rutan Salemba. Foto: dok. Istimewa Tangkapan Layar
Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan pengedaran narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni bersama lima orang lainnya, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, lima terdakwa yang ditempatkan di Nusakambangan itu dihadirkan secara online.

Enam orang tersebut didakwa pasal berlapis. Dakwaan yang disangkakan diduga adanya kerja sama untuk mengedarkan sabu, ganja, hingga ekstasi.

JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan.

JPU menuduh Ammar Zoni dkk, secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan satu. Dakwaan ini menempatkan para terdakwa sebagai bagian dari jaringan terorganisir, bukan sekadar pengguna.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Menurut JPU, peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024. Menurut JPU, Ammar Zoni, adalah orang yang pertama kali menerima pasokan narkotika dalam jumlah besar dari seorang buron. Inilah yang kemudian dipecah dan didistribusikan kepada terdakwa lain, memicu rantai peredaran yang lebih luas di antara para narapidana.

"Terdakwa enam (Ammar Zoni) mengaku, mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Barang itu, langsung diserahkan kepada terdakwa lain untuk diedarkan. Tindakan ini menjadi dasar utama JPU, untuk mendakwa dengan pasal terkait peredaran dan jual beli narkotika.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu," beber Jaksa Penuntut Umum.

Keterlibatan Ammar Zoni, semakin diperkuat dengan temuan barang bukti saat petugas melakukan penggeledahan di selnya.

"Ditemukan satu botol plastik bertuliskan Happy Dent, yang berisi satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal warna putih 0,59 gram. Serta satu buah tas plastik, berisikan satu bungkus plastik klip berisikan 22 linting dan satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting, masing-masing berisikan daun-daun kering," kata Jaksa Penuntut Umum.

Terhubung melalui sambungan zoom dari tempat penahanannya, Ammar Zonimerasa sidang tatap muka adalah kunci untuk meluruskan pemberitaan dan membuka fakta yang sebenarnya.

"Saya mau ini dihadirkan langsung offline. Jadi, agar semuanya tahu gitu, lho. Agar semuanya bisa melihat," kata Ammar Zoni

Ammar Zoni merasa sidang secara online membatasinya untuk menyampaikan pembelaan secara utuh. Ia menyinggung pengalaman sidang online sebelumnya yang dirasa kurang ideal.

Aktor berusia 32 tahun itu berjanji akan kooperatif dan membuka semua fakta jika permohonannya dikabulkan.




(pus/tia)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO