Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Ini Perannya

Jabodetabek

Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Ini Perannya

Wilda Hayatu Nufus - detikJogja
Kamis, 09 Okt 2025 15:47 WIB
Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba (Tangkapan layar).
Foto: Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba (Tangkapan layar).
Jogja -

Mantan artis Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Begini peran Ammar Zoni dalam peredaran sabu dan tembakau sintetis tersebut.

"Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih, dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan kepada wartawan, Kamis (9/10/2025), dilansir detikNews.

Selain Ammar Zono, ada juga pelaku lain yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Ammar Zoni sendiri berperan sebagai penampung atau orang yang mendapatkan sabu dan tembakau sintetis dari seseorang di luar rutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Agung.

Sementara tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan dalam Rutan Salemba. Ujungnya, barang haram itu diedarkan kepada penghuni lapas lain.

ADVERTISEMENT

"Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," ujarnya.

Kasus ini terungkap dari gerak-gerik para tersangka yang mencurigakan. Pihak rutam kemudian menggeledah dan mendapati ada narkoba di kamar para tersangka.

Para tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

"Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya dan kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut," ujar Agung.

Diketahui, ini merupakan kali keempat Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Ammar Zoni mengedarkan narkoba di rutan tempat dirinya menjalani hukuman penjara.

Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Saat itu polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja.




(afn/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads