Rizky Kabah Tersangka, Kapan Hukum Adat Dayak Dilakukan?

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Sabtu, 04 Okt 2025 09:58 WIB
Rizky Kabah. Foto: Istimewa (dok Instagram @ikykabah)
Pontianak -

Kreator konten Rizky Kabah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lantas kapan hukum adat Dayak akan diterapkan kepada Rizky Kabah?

Untuk diketahui, karena ucapan yang dinilai menghina dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam, maka Rizky Kabah akan dihukum adat Capa Molot.

Capa Molot menurut adat Dayak Kanayatn adalah sebuah sanksi diberikan kepada orang yang mungkin salah bahasa atau salah kata yang menyinggung perasaan orang lain. Sanksi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan melalui perdamaian dan saling memaafkan, bukan tuntut-menuntut lebih lanjut.

Ketua Umum Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago memastikan hukum adat tersebut akan tetap ditegakkan.

"Pelaku penghina suku Dayak, Rizky Kabah selain dihukum negara akan dihukum adat juga," kata Iyen kepada detikKalimantan, Sabtu (4/10/2025).

Iyen mengatakan, proses hukum adat Dayak Kanayatn di Pontianak pada umumnya harus dihadiri oleh orang yang disanksi. Terkait teknis pelaksanaan hukuman, terlebih karena posisi Rizky Kabah yang berada di dalam tahanan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Adat Dayak.

"Besok, ormas-ormas Dayak akan berkumpul dan berkoordinasi dengan Dewan Adat Dayak di Pontianak mengenai proses hukum adat ini teknisnya seperti apa. Baru kita ke Pasirah dan Temanggung yang lebih paham soal ini. Secara umum, hukum adat Capah Molot harus dihadiri yang dihukum," tegas Iyen.

Sementara itu, Rizky Kabah sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar pada Kamis (2/10).

"Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara," kata Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Burhanuddin.

Penyidik menjerat Rizky Kabah dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.



Simak Video "Ikut Main Barongsai Seru bersama Artis di Pontianak "

(bai/bai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork