Hukum adat masih berlaku di banyak komunitas lokal di Indonesia. Bagi masyarakat Dayak Kanayatn, salah satu hukum adat yang masih berlaku dan memiliki makna penting adalah Capa Molot.
Tradisi hukum adat tidak hanya mengatur perilaku masyarakat Dayak Kanayatn saja. Tetapi juga menjadi pilar penting dalam menjaga keseimbangan sosial, spiritual, dan budaya.
Seperti masyarakat adat lain, orang Dayak Kanayatn percaya pelanggaran terhadap aturan adat bisa mengganggu hubungan sosial bahkan keseimbangan kosmos. Oleh karena itu, mereka memiliki aturan tersendiri yang bukan sekadar menghukum, melainkan juga demi menjaga nama baik adat setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Capa Molot?
Secara harfiah, Capa Molot berkaitan dengan tindakan menyebarkan kabar bohong, fitnah, atau penghinaan yang menyentuh ranah adat dan hal-hal sakral. Dalam konteks Dayak Kanayatn, pelanggaran ini dianggap berat karena tidak hanya merusak nama baik seseorang, tetapi juga bisa mencoreng martabat adat.
Penelitian yang dilakukan di Desa Kayu Ara, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak oleh Cahyo (2025) menjelaskan Capa Molot erat kaitannya dengan pelanggaran terhadap ritual adat Balala'. Ritual ini dianggap suci dan memiliki posisi penting dalam kehidupan spiritual Dayak Kanayatn.
Ketika ada pihak yang berani menghina atau memperolok ritual tersebut, masyarakat menilai itu sebagai tindakan yang bisa mengundang malapetaka bagi komunitas.
Bagaimana Capa Molot Diputuskan?
Tidak sembarang orang bisa memutuskan apakah sebuah tindakan termasuk Capa Molot. Dalam masyarakat Dayak Kanayatn, otoritas berada di tangan Timanggong atau tetua adat. Mereka yang dianggap memahami aturan adat dan memiliki kewibawaan sosial akan menggelar musyawarah adat untuk mendengarkan keterangan para pihak.
Proses ini mirip dengan sidang, tetapi bernuansa adat. Semua dilakukan terbuka, dengan menghadirkan saksi-saksi jika diperlukan. Ini menunjukkan bahwa keadilan adat bukanlah sesuatu yang otoriter, melainkan berdasarkan bukti dan fakta.
Bentuk Sanksi dalam Capa Molot
Jika seseorang terbukti melakukan Capa Molot, maka ia akan dikenai denda adat. Dalam penelitian di Desa Kayu Ara, sanksi yang dijatuhkan adalah berupa satu buah Tangah (ukuran nilai) yang setara dengan Rp 800.000.
Tetapi sanksi ini tidak dilihat sekadar sebagai hukuman. Denda adat dipahami sebagai bentuk pengembalian keseimbangan. Dengan membayar denda, pelaku dianggap telah menebus kesalahannya dan hubungan sosial yang retak bisa dipulihkan kembali.
Hal ini sejalan dengan filosofi hukum adat yang lebih mengutamakan pemulihan keseimbangan sosial dan hubungan antarindividu, daripada sekadar memberi hukuman keras.
Nilai Sosial di Balik Capa Molot
Ada tiga nilai utama yang bisa dipahami dari keberadaan hukum adat Capa Molot, antara lain:
1. Menjaga keharmonisan sosial
Capa Molot mencegah konflik berkepanjangan yang bisa timbul dari fitnah atau penghinaan. Dengan adanya sanksi adat, masalah bisa diselesaikan tanpa harus berujung pada perpecahan.
2. Melindungi martabat adat dan ritual sakral
Balala' dan ritual lainnya adalah simbol identitas masyarakat Dayak Kanayatn. Komunitas Dayak memastikan bahwa simbol-simbol ini tetap dihormati.
3. Menguatkan rasa empati dan tanggung jawab
Sanksi adat membuat pelaku harus mengakui kesalahannya di depan masyarakat, sekaligus menunjukkan tekad untuk memperbaikinya. Proses ini menciptakan kesadaran bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi sosial.
4. Hubungan Capa Molot dengan Hukum Nasional
Salah satu tantangan yang muncul adalah bagaimana hukum adat seperti Capa Molot berkaitan dengan hukum negara. Dalam beberapa kasus, pelanggaran yang termasuk Capa Molot juga bisa masuk kategori pencemaran nama baik dalam hukum positif. Penyesalan melalui adat juga sering kali lebih cepat dan lebih diterima oleh masyarakat.
Beberapa akademisi menyarankan agar hukum nasional memberi ruang lebih besar bagi hukum adat. Hal ini sesuai dengan prinsip pengakuan negara terhadap hukum adat yang masih hidup, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2).
Nah, itulah sekilas tentang Capa Molot. Tradisi ini adalah cerminan kearifan lokal Dayak Kanayatn dalam menjaga harmoni sosial yang juga bertindak sebagai reminder bahwa kata-kata bisa lebih tajam dari pedang, dan jika tidak dijaga, bisa merusak tatanan sosial yang telah dibangun turun-temurun.
Simak Video "Ikut Main Barongsai Seru bersama Artis di Pontianak "
[Gambas:Video 20detik]
(sun/des)