Seorang konten kreator di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rizky Kabah, yang diduga menghina suku Dayak juga bakal dikenai hukum adat capa molot oleh Temenggung Dayak. Di sisi lain, Rizky juga berhadapan dengan hukum pidana.
Dilansir detikKalimantan, Rizky Kabah dinilai menghina masyarakat Dayak dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam. Dalam konten yang dibuatnya, Rizky Kabah terlihat berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak.
"Dukun sakti tinggal di rumah ini teman-teman. Namanya Rumah Radakng. Dulu suku Dayak sangat menganut ilmu hitam, makanya di Kalimantan Barat terkenal dengan kesaktiannya suku Dayak sama ilmu hitam," kata Rizky Kabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago mengatakan Rizky Kabah bisa dihukum adat capa molot.
"Karena dia berbicara tidak senonoh, maka dia bisa dihukum adat capa molot. Terus masalah penghinaan juga ada hukum adat," kata Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago saat ditemui, Kamis (11/9/2025).
Menurut adat Dayak Kanayatn, capa molot adalah sanksi yang diberikan kepada orang yang mungkin salah bahasa atau salah kata yang menyinggung perasaan orang lain. Sanksi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan melalui perdamaian dan saling memaafkan, bukan tuntut-menuntut lebih lanjut.
Iyen menjelaskan, proses hukum adat Dayak Kanayatn di Pontianak akan diatur oleh Temenggung Adat dan memiliki panduan yang jelas. Kemudian ada Pasirah yang berfungsi sebagai petugas hukum adat tahap kedua dalam menangani perkara adat.
"Meski dihukum negara, kita tetap akan sampaikan ke Temanggung dan Pasirah agar ada sanksi hukum adat capa molot dan penghinaan. Itu tetap kami lakukan agar jangan sampai ada Rizky Kabah yang lain. Agar Dayak tidak menjadi bahan olok-olokan atau dihina," tegasnya.
Adapun proses hukum di Polda Kalbar saat ini sedang berjalan. Iyen dan kawan-kawan yang melaporkan Rizky Kabah sudah dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.
(dil/apl)