Ancaman 6 Tahun Bui hingga Hukum Adat Menanti Rizky Kabah

Ancaman 6 Tahun Bui hingga Hukum Adat Menanti Rizky Kabah

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Jumat, 12 Sep 2025 18:00 WIB
Rizky Kabah merupakan konten kreator asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar)
Konten kreator Rizky Kabah. Foto: Istimewa
Pontianak -

Dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak yang dilakukan Rizky Kabah masih berproses di Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Konten kreator asal Kota Pontianak itu terancam enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Disebut oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Burhanuddin, ancaman dan denda itu tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disangkakan kepada Rizky Kabah.

Pasal tersebut tentang larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang dengan sengaja bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Jika hasil penyelidikan membuktikan bahwa Rizky bersalah, ia bisa dijatuhi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal utama yang kita jerat ke RK (Rizky Kabah) tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang tertuang dalam Pasal 28 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE," kata Burhanuddin di Mapolda Kalbar, Jumat (12/9/2025).

Burhanuddin mengatakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar langsung berproses setelah menerima laporan dari masyarakat Dayak pada Selasa (9/9) sore.

Mulai dari meminta keterangan pelapor, memeriksa sejumlah saksi dan dalam waktu dekat memanggil Rizky Kabah untuk diperiksa.

"Nantinya akan kami kumpulkan semua keterangan dan alat bukti serta melakukan gelar perkara," kata Burhanuddin.

Menurut dia, nantinya jika memenuhi unsur dalam gelar perkara itu, maka penyidik akan melakukan proses lebih lanjut ke tahap penyidikan.

"Namun jika hasil gelarnya menyatakan lain, kami juga akan memberi kepastian hukum. Intinya laporan ini sudah diterima dan kami sedang memproses," tegas dia.

Tak hanya terancam hukum negara, Rizky Kabah juga terancam hukuman adat Dayak. Ia bakal dihukum adat Capah Molot oleh Temenggung Dayak.

Hal ini disebutkan oleh Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago saat ditemui, Kamis (11/9).

"Karena dia berbicara tidak senonoh, maka dia bisa dihukum adat Capa Molot. Terus masalah penghinaan juga ada hukum adat," kata Iyen.

Capa Molot menurut adat Dayak Kanayatn adalah sebuah sanksi diberikan kepada orang yang mungkin salah bahasa atau salah kata yang menyinggung perasaan orang lain. Sanksi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan melalui perdamaian dan saling memaafkan, bukan tuntut-menuntut lebih lanjut.

Iyen mengatakan, proses hukum adat Dayak Kanayatn di Pontianak akan diatur oleh Temenggung Adat dan memiliki panduan yang jelas. Kemudian ada Pasirah yang berfungsi sebagai petugas hukum adat tahap kedua dalam menangani perkara adat.

"Meski dihukum negara, kita tetap akan sampaikan ke Temanggung dan Pasirah agar ada sanksi hukum adat Capa Molot dan penghinaan. Itu tetap kami lakukan agar jangan sampai ada Rizky Kabah yang lain. Agar Dayak tidak menjadi bahan olok-olokan atau dihina," ucap Iyen.

Untuk diketahui, Rizky Kabah dinilai menghina masyarakat Dayak dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam. Dalam konten yang dibuatnya, tampak Risky Kabah berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak.

"Dukun sakti tinggal di rumah ini teman-teman. Namanya Rumah Radakng. Dulu suku Dayak sangat menganut ilmu hitam, makanya di Kalimantan Barat terkenal dengan kesaktiannya suku Dayak sama ilmu hitam," kata Rizky Kabah.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads