Polresta Samarinda menangguhkan penahanan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang sudah menjadi tersangka kasus perakitan 27 bom molotov. Apa alasannya?
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan penangguhan diberikan dengan mempertimbangkan masa depan pendidikan para mahasiswa. Ini juga dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan universitas.
"Pertimbangannya, mereka ini masih dalam masa pendidikan. Ada yang masih semester 5, ada yang semester 7, dan ada yang sedang menyusun skripsi. Mereka pasti masih butuh proses pembelajaran," ujar Hendri kepada wartawan, Selasa (5/9/2025).
Hendri menegaskan, proses hukum tetap berjalan meskipun mereka tidak ditahan. Polisi juga mengedepankan asas kemanfaatan hukum mengingat keempat mahasiswa itu masih dalam masa kuliah.
Polresta Samarinda berharap pihak universitas bisa mendampingi empat mahasiswa tersebut agar tetap fokus pada akademik sekaligus mendapatkan pembinaan.
"Generasi muda ini masih sangat mungkin berubah. Karena itu, selain proses hukum tetap berjalan, kami bersinergi dengan pihak rektorat dan universitas untuk membantu pembinaan agar mereka tetap berada di koridor yang benar," tambahnya.
Hendri juga menekankan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi mahasiswa agar lebih berhati-hati dalam menerima ajakan atau perintah dari pihak manapun.
Simak Video "Video: Kronologi Polres Jaktim Diserang Massa Perusuh"
(bai/bai)