Polresta Samarinda menetapkan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai tersangka kasus perakitan bom molotov. Bom rakitan itu diduga akan digunakan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Samarinda.
Keempat mahasiswa yang ditetapkan tersangka berinisial F, MH alias R, MAG alias A, dan AM alias R. Mereka tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unmul.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan 27 botol bom molotov yang disimpan di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Unmul," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar kepada wartawan di Mapolresta Samarinda, Rabu (3/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggeledahan yang dilakukan di jalan Jalan Banggeris, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Minggu (31/8) malam itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain berupa jeriken berisi bensin, kain perca, gunting, hingga telepon genggam.
Awalnya, polisi mengamankan 22 mahasiswa yang berada di lokasi. Setelah pemeriksaan intensif, 18 mahasiswa dipulangkan ke pihak kampus, sementara empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 187 atau Pasal 187 bis KUHP.
(bai/bai)